Sama-Sama Puncak Peradilan, Ini Beda Tugas Utama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi
JAKARTA, Letternews.net – Sebagai negara hukum, Indonesia membagi kekuatan penegakan hukumnya pada dua lembaga tinggi peradilan: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski keduanya sejajar dan diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, pembagian peran dan kewenangan keduanya sering kali membingungkan masyarakat luas.
Humas Mahkamah Agung merilis penjelasan strategis mengenai perbedaan mendasar serta sinergi antara kedua benteng keadilan tersebut pada Selasa (11/8/2026).
Langkah pembagian kewenangan ini ditegaskan bukan untuk memunculkan persaingan antar-lembaga, melainkan untuk memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) serta menjamin kepastian hukum secara menyeluruh.
“Eksistensi MA dan MK bukan sekadar pembagian kerja struktural, melainkan penegasan prinsip negara hukum. MA berfokus mengawal keadilan legalistik bagi pencari keadilan, sedangkan MK bertugas menjaga keadilan konstitusional,” tulis rilis resmi Humas MA.
[irp]
Perbedaan Peran, Kewenangan, dan Produk Hukum
Perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terletak pada julukan, objek yang diuji, serta fungsi peradilannya:
-
Mahkamah Agung (Law Enforcement):
-
Fungsi Utama: Merupakan puncak peradilan tertinggi yang membina empat lingkungan peradilan di bawahnya (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN).
-
Kewenangan: Mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, memutus perselisihan kewenangan mengadili, serta memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi.
-
[irp]
-
Mahkamah Konstitusi (The Guardian of Constitution):
-
Fungsi Utama: Menjaga agar seluruh undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
-
Kewenangan: Menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat).
-
Melalui sinergi yang harmonis antara MA yang mengawal keadilan masyarakat sehari-hari dan MK yang mengawal konstitusi negara, kekuasaan kehakiman di Indonesia dapat berdiri kokoh dan mandiri dari berbagai intervensi.
Editor: Rudi








