
JAKARTA, Letternews.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengonfirmasi rencana pencabutan laporan polisi terhadap pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan profesi wartawan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa proses pencabutan laporan di Polda Metro Jaya tersebut diselesaikan paling lambat pada Rabu (29/7/2026).
Keputusan damai ini diambil usai kedua belah pihak menghadiri pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7/2026).
“Dicabut, nanti dicabut, mungkin hari ini, paling telat besok. Pertemuan ini demi Persatuan Indonesia agar masalah yang sebelumnya terjadi antara Hotman dengan wartawan Indonesia, khususnya PWI, selesai,” ungkap Akhmad Munir.
[irp]
Pertemuan tersebut digagas oleh Sufmi Dasco Ahmad guna meredam polemik berkepanjangan dan menjaga soliditas antar-elemen bangsa. Momen perdamaian itu juga diunggah Dasco di akun Instagram pribadinya, memperlihatkan foto Hotman Paris dan Akhmad Munir saling berjabat tangan.
Beberapa poin penting perjalanan kasus ini meliputi:
Awal Pelaporan: PWI Pusat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (20/7/2026) atas dugaan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis.
Sikap Awal PWI: Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan sempat menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf.
[irp]
Kesepakatan Akhir: Jalur mediasi yang difasilitasi pimpinan DPR RI akhirnya menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan pencabutan resmi laporan polisi.
Dengan dibukanya ruang dialog dan pencabutan laporan ini, perselisihan hukum antara PWI Pusat dan Hotman Paris resmi berakhir damai.
Editor: Rudi