Perkuat Modal dan UMKM, OJK Bali Resmi Gabungkan Tiga BPR ke PT BPR Sri Partha Bali
Foto: Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman.
DENPASAR, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat ketahanan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui strategi konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK memberikan izin penggabungan (merger) tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola, serta memperluas daya saing pembiayaan UMKM di Bali.
Salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 diserahkan langsung oleh OJK Provinsi Bali kepada manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Denpasar.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis agar BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Kami memastikan seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi serta layanan operasional berjalan normal,” ungkap Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman.
Implementasi UU P2SK dan Dampak Konsolidasi Perbankan
Konsolidasi ini merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Beberapa poin penting terkait penggabungan BPR di Bali meliputi:
-
Perlindungan Nasabah: OJK menjamin seluruh proses integrasi tidak mengganggu pelayanan, hak, maupun kewajiban nasabah BPR hasil penggabungan.
-
Perubahan Jumlah BPR: Pasca-penggabungan ini, jumlah BPR di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Juli 2026 menjadi 118 BPR dan 1 BPRS (berkurang dari posisi Desember 2025 yang sebanyak 127 BPR).
-
Dukungan Sektor UMKM: Struktur modal yang semakin tebal diharapkan memperluas jangkauan akses pembiayaan yang inklusif bagi pelaku UMKM di Pulau Dewata.
OJK Provinsi Bali menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses integrasi pasca-merger guna memastikan tata kelola perbankan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
Editor: Rizal








