Tumbuh 10 Persen, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Pajak Rp8,46 Triliun di Semester I 2026

 Tumbuh 10 Persen, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Pajak Rp8,46 Triliun di Semester I 2026

Foto: Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (24/7/2026).

DENPASAR, Letternews.net Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang paruh pertama tahun ini. Hingga Semester I 2026, realisasi penerimaan pajak di Bali berhasil menembus Rp8,46 triliun atau mencapai 34,83 persen dari target tahunan sebesar Rp24,31 triliun.

Capaian ini mengalami peningkatan sebesar Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun 2025.

BACA JUGA:  Pengusaha Made Hiroki Angkat Bicara: Laporkan Dugaan KDRT ke Polresta Denpasar, Minta Pejabat Publik Tak Intervensi

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (24/7/2026).

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak di Bali. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah maupun nasional,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Raih Rp11,64 Triliun Penerimaan Pajak hingga Triwulan III, Tumbuh 10,40%

Sektor Penopang Utama Penerimaan Pajak Bali

Pertumbuhan positif penerimaan pajak di Pulau Dewata didorong oleh geliat ekonomi di sejumlah sektor usaha strategis. Sektor perdagangan serta pariwisata menjadi penyumbang kontribusi terbesar:

  • Perdagangan Besar dan Eceran: Rp1.690,94 miliar (19,97%)

  • Penyediaan Akomodasi & Makan Minum: Rp1.392,66 miliar (16,45%)

  • Aktivitas Keuangan & Asuransi: Rp1.150,83 miliar (13,59%)

  • Administrasi Pemerintahan & Jamsos Wajib: Rp809,95 miliar (9,57%)

  • Industri Pengolahan: Rp583,14 miliar (6,89%)

  • Real Estat: Rp475,73 miliar (5,62%)

  • Karyawan, Pensiunan & Perorangan: Rp415,96 miliar (4,91%)

Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.304,44 miliar, disusul PPN dan PPnBM senilai Rp2.205,65 miliar.

BACA JUGA:  Sahroni Ucapkan Selamat Untuk Prabowo-Gibran

Penerapan Regulasi Baru PMK 37/2025 dan PMK 44/2026

Guna menyempurnakan administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan usaha, pemerintah mulai mengimplementasikan dua regulasi anyar:

1. Pemungutan Pajak via Marketplace (PMK 37/2025)

Mulai 1 Juli 2026, empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—ditunjuk sebagai pemungut PPh atas penjualan pedagang dalam negeri.

“Ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pelunasan agar lebih mudah dan menciptakan level playing field yang adil antara pedagang online dan offline,” jelas Supendi.

BACA JUGA:  Karya Seni Yowana Memukau, Wawali Arya Wibawa Keliling Banjar Beri Semangat Jelang Pawai Ogoh-Ogoh

2. Ketentuan Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026)

Regulasi ini mengatur kepastian hukum dan integritas Kuasa Wajib Pajak. Salah satu poin utamanya menetapkan bahwa mantan PNS/PPPK Kementerian Keuangan wajib memenuhi masa jeda (cooling-off) selama 5 tahun setelah berhenti atau pensiun sebelum dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Editor: Lilla

.
Bagikan: