Lindungi Lahan Produktif dan Subak, Gubernur Koster Percepat Penetapan LP2B Bersama ATR/BPN

 Lindungi Lahan Produktif dan Subak, Gubernur Koster Percepat Penetapan LP2B Bersama ATR/BPN

Foto: Gubernur Koster saat menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

DENPASAR, Letternews.net Pemerintah Provinsi Bali mempertegas langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian sistem irigasi tradisional subak. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pendataan serta penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Sikap tegas tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA:  Terkait Ini Lima Pejabat Teras Unud Diperiksa Kejaksaan 

Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali mendukung penuh percepatan pendataan LP2B demi mengendalikan laju alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan serius akibat pesatnya pembangunan sektor pariwisata.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur. Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata, asal tidak di lahan produktif,” tegas Koster.

BACA JUGA:  Denpasar Diterjang Puting Beliung: Puluhan Rumah Rusak, Wawali Arya Wibawa Instruksikan Pendataan dan Bantuan Cepat

Regulasi Ketat, Insentif Petani, dan Penyelamatan Subak

Perlindungan LP2B di Pulau Dewata tidak hanya berfungsi menjaga cadangan pangan lokal, tetapi juga menjadi instrumen vital dalam mempertahankan eksistensi subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Pemprov Bali menerapkan instrumen hukum yang sangat ketat:

BACA JUGA:  Laba Tembus Rp14 Miliar, LPD Desa Adat Kesiman Rayakan HUT ke-35 dengan Jalan Sehat di Padanggalak

  • Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2026: Mengatur Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Regulasi ini mengunci status zonasi serta memperketat izin pemanfaatan ruang.

  • Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023: Tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043 sebagai acuan utama penataan wilayah berkelanjutan.

  • Insentif Pertanian: Petani yang lahannya masuk zonasi LP2B berhak menerima insentif berupa keringanan PBB, bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan sarana irigasi.

BACA JUGA:  Jaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan 200 Alat Peraga di Ruang Publik

Langkah strategis ini juga diselaraskan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diusung dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto guna mencapai swasembada pangan nasional.

Dukungan Kementerian ATR/BPN dan Pilot Project SDGs

Gubernur Koster turut meminta agar penataan ruang ini diintegrasikan dengan rencana Kementerian Bappenas yang ingin menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Bali.

Sinergi kuat antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN ini diharapkan menjadi benteng kokoh dalam memastikan pariwisata Bali terus berkembang tanpa merusak bentang alam dan alih fungsi lahan pertanian produktif.

Editor: Rizal

.
Bagikan: