LetterNews
02 November 2026
23:24 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
08 July 2026 23:55 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 08 July 2026, 23:55 WITA

Lahan Kian Sempit, Gubernur Koster Ajak REI Bali Rancang Rumah Masa Depan Hemat Lahan Seperti di Jepang

Foto: Gubernur Koster saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar, Rabu (8/7/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Pertumbuhan penduduk yang pesat di Pulau Dewata memicu tekanan yang kian tinggi terhadap ketersediaan ruang. Menyikapi tantangan ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengajak para pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) untuk berkolaborasi menyusun konsep hunian masa depan yang jauh lebih hemat lahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Koster saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, desain perumahan di Bali kini mesti dirancang secara khusus dan efisien agar tidak menghabiskan ruang hidup generasi mendatang.

“Bali ini kecil, luasnya hanya 5.590 kilometer persegi. Secara umum tingkat kepadatan penduduk masih bagus, kecuali di Kota Denpasar. Kita harus punya desain perumahan dengan pemanfaatan lahan yang lebih efisien. Jangan sampai satu rumah butuh lahan luas, lama-lama lahan habis hanya untuk rumah,” ujar Gubernur Koster.

[irp]

Lahan Produktif Haram Dilabrak untuk Pemukiman

Gubernur Koster mengingatkan bahwa konsep hunian efisien ini sejalan dengan regulasi anyar, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Nominee. Lewat aturan tegas ini, pengembang dilarang keras mencaplok lahan hijau produktif.

“Ini berarti, lahan produktif tidak bisa dilabrak untuk pengembangan kawasan permukiman. Hanya lahan yang benar-benar tidak produktif saja yang boleh dikembangkan,” cetusnya.

Untuk memuluskan langkah tersebut, Koster menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memetakan zonasi kawasan permukiman di seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

Menanggapi aspirasi pengembang mengenai batas minimum luasan rumah yang saat ini dipatok sebesar 100 meter persegi, Gubernur Bali dua periode ini berjanji akan menjadikannya pekerjaan rumah (PR) untuk dikoordinasikan bersama para Bupati.

“Kedepan tekanan terhadap lahan akan semakin tinggi. Tidak bisa lagi satu rumah itu luasnya 5 are atau 10 are. Kita sudah harus merancang konsep rumah masa depan yang efisien dan efektif, seperti di Jepang yang kamarnya kecil-kecil sehingga hemat lahan, khususnya untuk di Denpasar,” pungkasnya.

[irp]

Investasi Properti Bali Tembus Rp12,1 Triliun

Langkah responsif Gubernur Koster mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto. Ia menilai kepemimpinan Koster sangat profesional dan rasional dalam membaca arah industri properti. Joko membeberkan bahwa nilai investasi properti di Bali saat ini sangat fantastis, yakni mencapai angka Rp12,1 triliun.

“Nilai investasi sebesar ini tentu membutuhkan terobosan dan perhatian serius dari pemerintah agar bisa dikelola dengan cara yang baik. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah penetapan zonasi yang klir dan kehadiran lembaga yang bertindak sebagai offtaker,” urai Joko Suranto.

Sementara itu, Ketua DPD REI Bali, Anak Agung Darma Setiawan, menambahkan bahwa momentum Rakerda kali ini menjadi ruang adaptasi penting bagi pengembang dalam menyukseskan program tiga juta hunian dari pemerintah pusat.

Ketua Panitia Rakerda, Anak Agung Ngurah Ananta Wijaya, menginformasikan bahwa kegiatan krusial ini diikuti oleh 61 peserta pengembang dari seluruh Bali untuk mengevaluasi sekaligus menyatukan langkah menghadapi tantangan sektor properti di masa depan.

Editor: Rizal

Mari bergabung bersama kami!