Korupsi Proyek Fiktif Ditjen Cipta Karya KemenPU, Bos 9 Perusahaan Jadi Tersangka dan Ditahan
Foto: Tersangka JND, yang tercatat sebagai Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali delapan perusahaan rekanan swasta lainnya, langsung digelandang ke rutan untuk masa penahanan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan intensif.
JAKARTA, Letternews.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta bergerak cepat menuntaskan skandal korupsi di lingkungan pemerintahan pusat. Tim jaksa penyidik resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial JND, yang merupakan aktor intelektual sekaligus pengendali jaringan perusahaan boneka dalam kasus rasuah belanja rutin Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
Tersangka JND, yang tercatat sebagai Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali delapan perusahaan rekanan swasta lainnya, langsung digelandang ke rutan untuk masa penahanan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan intensif.
[irp]
Siasat Proyek Fiktif Belanja Rutin Rugikan Negara Rp16 Miliar
Kasus kakap ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode anggaran 2023 s.d. 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peranan tersangka JND sangat sentral. Bersama dengan sejumlah oknum instansi, JND merekayasa berbagai paket pengadaan barang dan jasa fiktif untuk menyedot anggaran negara.
JND diketahui menggunakan gurita gurita usahanya sebagai tameng administratif, yang meliputi:
-
PT CV Asaykhana (selaku Direktur Utama)
-
CV Nalisa Destia dan CV Mila Kirana
-
CV Raflindo Pratama dan PT Atrindo Prima Persada
-
CV Nursa Lima dan CV Zafran Karya Utama
-
CV Azio Osaka serta CV Ardian Permata Indah
“Peranan tersangka secara bersama-sama dengan tersangka lainnya adalah melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Akibat perbuatan culas tersebut, estimasi kerugian keuangan negara setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar,” tegas Dapot Dariarma dalam siaran pers resminya.
[irp]
Dijerat Pasal KUHP Baru dan Kejaksaan Lacak Aset Tersembunyi
Atas perbuatannya, tersangka JND dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Saat ini, JND resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Tim penyidik Kejati Jakarta menegaskan tidak akan berhenti pada satu nama. Pengumpulan alat bukti baru, pemeriksaan saksi ahli keuangan negara, hingga pendalaman keterbacaan keterlibatan pihak internal Kementerian PU, oknum BUMN, maupun swasta lain terus dikejar.
Selain penguatan berkas perkara, kejaksaan tengah meluncurkan operasi pelacakan (tracing) dan penyitaan aset (asset recovery) milik tersangka guna memulihkan kerugian uang rakyat secara maksimal.
Editor: Rudi








