Kejaksaan Sita Eksekusi Ratusan Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon di Babel

 Kejaksaan Sita Eksekusi Ratusan Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon di Babel

Foto: Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar eksekusi sita aset besar-besaran.

JAKARTA, Letternews.net – Satuan tugas khusus Kejaksaan Agung terus bergerak agresif melakukan perampasan aset (asset recovery) hasil kejahatan kerah putih. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar eksekusi sita aset besar-besaran.

Kali ini, Korps Adhyaksa berhasil menyita dua kelompok komoditas timah batangan dan mentah dengan berat fantastis, masing-masing seberat 49.486 kilogram (kg) dan 54.960 kilogram (kg), milik terpidana megakorupsi Tamron alias Aon.

[irp]

Eksekusi di Gudang Smelter PT MCM Belitung Timur

Tindakan penyitaan aset korupsi ini dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di lingkungan Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Aset tersebut dieksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022.

Selain menyita komoditas di smelter PT MCM, tim Jaksa Eksekutor bergerak cepat mengamankan barang bukti lain berupa 58 bal jumbo bag yang tersimpan rapat di Gudang PT Timah Tbk di wilayah Gantung, Belitung Timur.

Berdasarkan data laboratorium dan uji forensik Kejaksaan, rincian kelompok timah pertama seberat 49.486 kg dipecah menjadi 11 kategori taktis, di antaranya:

  • 12 petakan dross (total 14.470 kg) dengan kadar timah rata-rata 62,21%.

  • 11 jumbo bag timah kristal dan debu (total 14.419 kg) dengan kadar rata-rata 59,43%.

  • Koin sampel, logam petakan, hingga dross casting berpemurnian tinggi mencapai kadar 99,95%.

Sementara itu, untuk kelompok timah kedua seberat 54.960 kg diklasifikasikan ke dalam 5 jenis utama, meliputi:

  • 28 komponen debu timah (total 22.540 kg) dengan kadar rata-rata 65,28%.

  • 22 slag petakan (total 22.205 kg) dengan kadar rata-rata 27%.

  • 4 timah besi petakan, 2 dross, serta 1 unit dross casting seberat 3.205 kg dengan tingkat kemurnian mutlak 99,94%.

[irp]

Siasat Korporasi Boneka Terbongkar di Persidangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang disita terbukti secara sah berada di bawah kendali penuh korporasi terpidana. Meskipun dalam akta pendirian nama pengurus perusahaan PT MCM yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, fakta persidangan membuktikan perusahaan tersebut dikendalikan langsung secara de facto oleh Tamron alias Aon.

“Komoditas timah yang telah diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas oleh negara. Seluruh aset ini kemudian akan dilelang secara terbuka, di mana hasil lelangnya dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya memenjarakan pelaku, melainkan memiskinkan para oligarki yang merugikan ekologi serta perekonomian negara.

Editor: Rudi

Bagikan: