Polda Bali Gulung Sindikat Oplos LPG dan BBM Subsidi, Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar!
Foto: Konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (29/06/2026), Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., menegaskan pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kabupaten di Bali.
DENPASAR, Letternews.net – Komitmen aparat kepolisian dalam mengawal ketat distribusi energi subsidi di Pulau Dewata berbuah manis. Melalui operasi penindakan kilat sepanjang periode Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres sukses menggulung jaringan sindikat mafia pengoplos gas LPG dan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (29/06/2026), Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., menegaskan pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kabupaten di Bali.
Tidak tanggung-tanggung, keberhasilan operasi gabungan berskala besar ini sukses menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1.254.945.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sebaran 8 TKP dan Identitas Tersangka
Kapolda Bali, didampingi jajaran pejabat utama termasuk Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, merinci peta sebaran kasus sebagai berikut:
A. Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi (Oplosan)
-
Polres Gianyar: Mengamankan tersangka WS (pria asal Gianyar) di sebuah warung, Lingkungan Samplangan. Berkas perkara sudah masuk Tahap 1 (JPU).
-
Polresta Denpasar: Menciduk tersangka MW (pria asal Padang) di Jalan Astasura I, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas sudah Tahap 1 (JPU).
-
Polres Buleleng: Menangkap tersangka KP (pria asal Kubutambahan) di Banjar Dinas Kajekangin, Buleleng. Berkas sudah Tahap 1 (JPU).
-
Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka GK (pria asal Tegallalang) di Banjar Pujung Kaja, Sebatu. Kasus dalam tahap melengkapi pemeriksaan saksi ahli.
B. Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (Pertalite)
-
Polres Jembrana: Mengamankan tersangka WA (pria asal Negara) di Jalan Desa Manistutu, Melaya. Berkas sudah Tahap 1 (JPU).
-
Ditreskrimsus Polda Bali: Menangkap tersangka AJ (pria asal Sumatra) di sebuah garasi Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas sudah Tahap 1 (JPU).
-
Ditreskrimsus Polda Bali: Menciduk tersangka HS (pria asal Gerokgak) di sebuah toko sembako Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Baturiti, Tabanan. Berkas sudah Tahap 1 (JPU).
-
Ditreskrimsus Polda Bali: Menangkap tersangka AM (pria asal Situbondo) di sebuah SPBU Jalan Raya Kerobokan, Badung. Kasus dalam tahap melengkapi saksi ahli.
Modus Culas: Pipa Oplosan Besi dan Tangki Modifikasi
Para pelaku menjalankan aksi haram demi meraup keuntungan sepihak dengan memanfaatkan pos anggaran rakyat miskin. Polisi mengungkap dua modus operandi utama yang dijalankan para sindikat:
-
Modus Oplos LPG: Menggunakan pipa besi khusus, pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kg kosong. Gas hasil oplosan ini kemudian dipasarkan dengan harga komersial normal.
-
Modus Timbun BBM: Para tersangka membeli Pertalite secara berulang-ulang di berbagai SPBU menggunakan manipulasi data barcode serta mengendarai mobil yang tangki bensin utamanya telah dimodifikasi menjadi berkapasitas besar.
Sitaan Barang Bukti Jumlah Besar
Dari delapan lokasi penyergapan tersebut, tim gabungan mengamankan tumpukan barang bukti operasional:
-
Klaster Gas LPG: 300 tabung gas 3 kg (234 isi, 66 kosong), 66 tabung gas 12 kg, 22 pipa besi pemindah gas, segel palsu, serta uang tunai hasil transaksi.
-
Klaster BBM Pertalite: Total 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil modifikasi, 5 unit sepeda motor tangki besar (Suzuki Thunder/Honda Tiger), 32 galon, serta 30 jerigen penampung.
Ancaman Hukum Berat Tanpa Ampun
Atas tindakan kriminal ekonomi tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja), serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 6 tahun serta denda paling banyak Kategori V senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi berdampak luas merusak distribusi hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali!” tegas Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Editor: Rudi








