ARUN Bali Bongkar Akar Pelanggaran Tata Ruang: Investor Jadi Kambing Hitam Sistem Perizinan Rusak!
Foto: Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan yang akrab disapa Gung De
DENPASAR, Letternews.net – Sengkarut pelanggaran tata ruang, mulai dari pembangunan vila hingga hotel yang nekat menerobos sempadan sungai atau pantai di Bali, terus menjadi sorotan tajam. Namun, narasi yang selama ini menggelinding di publik dinilai terlalu menyederhanakan masalah dengan selalu menaruh kesalahan mutlak pada pundak para investor.
Menyikapi fenomena tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan—yang akrab disapa Gung De—angkat bicara. Dengan tegas, dirinya membongkar bahwa akar masalah dari rusaknya tata ruang di Pulau Dewata bukan sekadar kelakuan investor bandel, melainkan adanya bobrok sistemik dalam birokrasi perizinan.
Sentimen Sensitif: Investor Paling Mudah Dijadikan Kambing Hitam
Menurut Gung De, menyalahkan investor luar atau asing adalah narasi yang paling gampang dijual ke publik. Di Bali, sentimen mengenai tanah, air, budaya, dan daya dukung pulau sangatlah sensitif.
“Kalau ada kasus vila atau proyek kavling yang mepet sungai, paling mudah disalahkan adalah ‘investor rakus’ yang dituduh merusak Bali. Pejuang lingkungan, desa adat, dan warga langsung dapat panggung. Celakanya, pejabat yang menandatangani izinnya justru aman dan tidak disorot sama sekali,” cetus Gung De di Denpasar, Sabtu (27/6/2026).
Padahal, lanjut Gung De, banyak investor berskala internasional yang masuk ke Bali memiliki portofolio investasi mumpuni di Singapura, Australia, hingga Dubai. Mereka sangat paham mengenai regulasi Environmental, Social, and Governance (ESG), AMDAL, hingga aturan jarak aman (setback) sungai. Secara logika bisnis jangka panjang, mereka tidak akan mau bunuh diri merusak sumber air di atas proyek yang bernilai miliaran rupiah.
Lingkaran Setan IMB: Dipaksa Masuk ke Pintu Belakang
Gung De mengungkapkan adanya lingkaran setan yang sengaja diciptakan oleh oknum birokrasi di lapangan. Hal inilah yang kerap membuat proyek pembangunan di Bali berakhir melanggar hukum:
-
Aturan Tumpang Tindih: Satu bidang tanah sering kali terbentur 4 sampai 5 aturan berbeda yang membingungkan, mulai dari RDTR, sempadan sungai/pantai, awig-awig desa adat, hingga sistem OSS. Proses pengurusannya pun bisa memakan waktu lebih dari satu tahun.
-
Aksi Pemerasan Oknum: Di tengah ketidakpastian itu, muncullah oknum yang memanfaatkan celah dengan menahan izin agar investor terpaksa menggunakan “jasa percepat”. Investor dihadapkan pada pilihan pelik: menunggu bertahun-tahun sementara bunga bank terus berjalan, atau melakukan “nego” agar IMB/PBG bisa terbit.
-
Pembalikan Narasi saat Viral: Begitu bangunan rampung dan suatu saat menjadi viral atau terjadi pergantian pejabat, narasinya mendadak dibalik. Investor dicap bandel dan bangunan diancam dibongkar. “Padahal yang menjadi pertanyaan besar, yang mengeluarkan dokumen IMB di awal itu siapa?” cecar Gung De.
Ketimpangan Insentif: Investor Rugi, Oknum Pejabat Kaya Raya
Lebih lanjut, ARUN Bali menyoroti adanya ketimpangan insentif yang sangat kontras di lapangan. Jika sebuah proyek bermasalah atau digusur, investor akan menanggung kerugian total; mulai dari kehilangan modal, proyek mangkrak, hingga hancurnya reputasi brand mereka.
Sebaliknya, oknum pejabat yang nakal tidak menanggung risiko instan. Ketika proyek berjalan mereka mendapatkan keuntungan atau fee tidak sah, dan jika kelak bangunan itu dibongkar, yang disalahkan tetaplah sistem atau investornya.
“Akar masalahnya terlihat jelas dari sini. Logika kasat matanya sederhana, mengapa bisa ada oknum pejabat yang kekayaannya melimpah ruah dan tidak sesuai dengan profil gaji resmi mereka?” tegasnya.
Solusi Klasik: Digitalisasi dan Sanksi Tegas Pejabat Nakal
Sebagai langkah penyelamatan Bali yang substantif, Gung De menegaskan bahwa solusinya harus menyentuh akar birokrasi, bukan sekadar melakukan aksi bongkar pasang bangunan di muara hilir.
ARUN Bali mendesak diterapkannya sistem perizinan satu pintu yang benar-benar transparan, penggunaan peta sempadan digital terintegrasi yang tidak bisa digeser atau dimanipulasi secara manual, serta penegakan sanksi hukum yang tegas bagi pejabat yang nekat menerbitkan IMB yang melanggar aturan tata ruang.
Editor: Rudi








