Sengketa Lahan Buyan Memanas: Warga Pancasari Tolak Mentah-Mentah Klaim ‘Status Quo’ Bali Handara

 Sengketa Lahan Buyan Memanas: Warga Pancasari Tolak Mentah-Mentah Klaim ‘Status Quo’ Bali Handara

Foto: Mediasi antara warga Dusun Buyan, Desa Pancasari, Buleleng dengan Bai Handara, di kantor desa setempat, Senin (1/6/26).

BULELENG, Letternews.net – Sengketa agraria atas penguasaan lahan di pinggiran kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng kembali memanas. Belasan warga lokal secara tegas menolak memberikan tanda tangan persetujuan atas permohonan hak baru yang diajukan oleh PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa sejak tahun 2012 silam.

Aksi penolakan tersebut mengemuka dalam pertemuan formal yang difasilitasi langsung di Kantor Desa Pancasari pada Senin (1/6/2026). Dalam forum tersebut, warga bersikeras mempertahankan ruang hidup yang telah mereka kelola secara nyata selama lebih dari satu dekade terakhir.

BACA JUGA:  BPN Bali Diduga Bantu PT SBH Rebut Tanah Negara Lewat Penggarap Fiktif

Dalih Status Quo Dinilai Cacat Hukum

Kuasa hukum Bali Handara, Putu Astuti Hutagalung, didampingi Okberson Sitompul, berdalih bahwa pihak perusahaan belum bisa memproses perpanjangan HGB lantaran adanya penguasaan fisik secara sepihak oleh warga lokal. Perusahaan mengklaim lahan seluas 6,7 hektare tersebut saat ini berstatus status quo berdasarkan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Permohonan perpanjangan HGB kami belum dapat disetujui karena ada penguasaan fisik lahan oleh warga. Padahal kita tahu tanah itu sudah di-status quo-kan oleh BPN,” klaim Putu Astuti Hutagalung.

Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh tim kuasa hukum warga yang digawangi oleh I Wayan Adimawan, SH., MH., Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH.

Wayan Adimawan menegaskan bahwa secara hukum pertanahan nasional, ketika masa berlaku HGB berakhir dan tidak ada pembaruan hak selama bertahun-tahun, maka demi hukum tanah tersebut otomatis kembali menjadi milik negara.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-79 Megawati, PDI Perjuangan Bali Hijaukan Danau Buyan dan Lepas 30 Ribu Benih Ikan

  • HGB Gugur: Hak penguasaan Bali Handara telah mati sejak tahun 2012 tanpa ada hak baru yang diterbitkan negara.

  • Bukan Hak Milik: Istilah status quo bukanlah jenis hak atas tanah dan tidak bisa dijadikan alat pemukul untuk melegitimasi penguasaan sepihak oleh korporasi.

  • Kasus Dihentikan: Laporan dugaan penyerobotan yang sempat dilayangkan perusahaan terhadap warga sebelumnya telah resmi dihentikan (SP3) oleh Polres Buleleng karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Hak prioritas bekas pemegang HGB itu bukan berarti tanah itu masih milik perusahaan. Kalau memang merasa memiliki hak yang kuat, mengapa selama lebih dari 14 tahun sejak HGB berakhir tidak ada penyelesaian hak yang tuntas? Ini yang harus dijawab kepada publik,” cecar Wayan Adimawan.

BACA JUGA:  Wamen PPPA Veronica Tan dan Dubes Australia Rod Brazier Kunjungi Sekolah Perempuan di Denpasar Bahas Seputar Penguatan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Pansus DPRD Bali Desak Kanwil BPN Terbitkan SK Ketegasan

Ketidakjelasan konflik pertanahan yang berlarut-larut ini memantik atensi serius dari parlemen demi mencegah potensi bentrokan fisik di lapangan. Ketua Tim Pansus Rancangan Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., MH., menyatakan pihaknya telah memanggil secara resmi Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bali.

DPRD Provinsi Bali mendesak BPN untuk segera memutus rantai ketidakpastian ini dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berkekuatan hukum tetap demi melindungi hajat hidup warga lokal di Pancasari.

“Kami sudah memanggil Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan meminta agar segera menerbitkan Surat Keputusan terkait status tanah negara seluas 6,7 hektare di Buyan Pancasari. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola lahan tersebut,” tegas Made Supartha saat dihubungi secara terpisah.

Politisi senior asal Tabanan tersebut mengingatkan negara untuk hadir secara nyata dan tidak memelihara ketidakpastian administrasi yang rentan menyulut konflik sosial berkepanjangan.

BACA JUGA:  Menggugat Praktik ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali: Antara Esensi LPD dan Roh Paras Paros

Perlawanan Warga Demi Ruang Hidup Turun-Temurun

Bagi krama adat di pinggiran Danau Buyan, polemik agraria ini bukan sekadar urusan berkas atau birokrasi pertanahan di atas meja. Tanah yang disengketakan tersebut adalah urat nadi perekonomian dan ruang hidup tempat mereka tinggal secara turun-temurun.

Warga menilai, upaya Bali Handara yang tiba-tiba datang meminta tanda tangan persetujuan warga merupakan sebuah ironi hukum. Korporasi dinilai berusaha memanfaatkan legitimasi warga untuk merebut kembali tanah negara yang sudah belasan tahun dirawat dan ditanami oleh rakyat kecil. Warga Pancasari berkomitmen akan terus mengawal rekomendasi Pansus DPRD Bali hingga SK hak pengelolaan tanah negara tersebut jatuh ke tangan rakyat.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: