Diduga Kucing-kucingan, Pabrik Ikan PT Bandar Nelayan Denpasar Nekat Beroperasi Malam Hari Pasca-Disegel
Foto: PT Bandar Nelayan yang berlokasi di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan
DENPASAR, Letternews.net – Dugaan pelanggaran komitmen operasional membayangi industri pengolahan hasil laut di Ibu Kota Provinsi Bali. Pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan yang berlokasi di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, disinyalir kuat nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah menghentikan secara resmi operasional pabrik tersebut sejak Kamis (26/3/2026) lalu, lantaran bangunan utama pengolahan di sisi barat terbukti belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aroma Operasional Malam Hari, Satpol PP Denpasar Siap Terjunkan Personel
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas hilir mudik kendaraan dan pengolahan ikan justru sengaja digulirkan saat pengawasan melemah di malam hari. Menanggapi isu miring tersebut, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengaku terkejut dan menegaskan akan segera mengambil tindakan taktis di lapangan.
Bawa Nendra mengklarifikasi bahwa berdasarkan kesepakatan sidak sebelumnya, satu-satunya fasilitas yang legal untuk digunakan hanyalah bangunan cold storage di sisi timur karena perizinannya sudah lengkap.
“Kami akan segera cek kembali ke lokasi. Kesepakatan awal kami jelas, hanya bangunan di sebelah timur (cold storage) yang boleh beraktivitas karena sudah memiliki izin resmi. Otomatis, hanya pintu sebelah timur saja yang diperbolehkan sebagai akses keluar masuk,” tegas Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Dirinya menambahkan bahwa personel penegak perda rutin melakukan patroli berkala ke Pedungan. “Tiga hari yang lalu staf kami sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang tidak ada kegiatan. Namun dengan adanya laporan aktivitas malam ini, kami akan perketat pengawasan,” imbuhnya singkat.
DPMPTSP Pastikan Dokumen PBG di Sistem OSS Belum Terverifikasi
Selain persoalan administrasi bangunan yang belum beres, PT Bandar Nelayan sebelumnya juga menjadi sorotan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah sisa pengolahan ikan ke pemukiman sekitar.
Sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan pada akhir Maret lalu sejatinya bertujuan agar manajemen perusahaan menuntaskan sistem pengolahan limbah di samping mengurus legalitas gedung.
-
Pabrik Sisi Barat: Berstatus ilegal untuk operasional karena belum memiliki PBG.
-
Dampak Lingkungan: Satpol PP menuntut zero-waste agar tidak ada lagi kebocoran limbah industri yang merugikan warga.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, membenarkan bahwa status hukum bangunan pabrik pengolahan tersebut masih cacat administrasi.
“Yang pasti dokumen perizinan PBG mereka itu belum ada. Melalui pelacakan digital pada sistem Online Single Submission (OSS), seluruh berkas perizinan bangunan milik PT Bandar Nelayan tersebut tercatat masih belum terverifikasi oleh sistem,” kunci Benny Pidada secara lugas.
Editor: Rudi.








