Sidang Chromebook Memanas: JPU Bongkar ‘Shadow Organization’ di Kemendikbudristek dan Jejak Investasi USD 349 Juta
Foto: JPU Roy Riady beberkan kaitan SPT Nadiem Makarim dengan investasi Google di PT AKAB dalam sidang korupsi Chromebook. Temukan fakta aliran dana Rp809 miliar di sini.
JAKARTA, Letternews.net — Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membedah dugaan adanya “organisasi bayangan” (shadow organization) yang mengendalikan kebijakan digitalisasi pendidikan di bawah arahan terdakwa Nadiem Makarim.
JPU mengungkapkan bahwa kebijakan strategis kementerian diduga tidak dirancang oleh pejabat organik resmi, melainkan oleh individu di luar instansi pemerintah yang tergabung dalam grup percakapan khusus jauh sebelum keputusan formal diambil.
[irp]
Jejak Kepentingan Bisnis USD 349 Juta
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU membeberkan adanya kesepakatan bisnis bernilai fantastis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific. Investasi tersebut mencapai lebih dari USD 349 juta, mencakup layanan Google Maps dan Google Cloud.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya,” ujar JPU Roy Riady.
Indikasi white collar crime ini semakin kuat dengan temuan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020. JPU menyebut terdakwa lebih mempercayai staf khusus dan tim eksternal dibandingkan jajaran Direktur Jenderal resmi untuk merancang strategi anggaran serta kebijakan teknologi.
[irp]
Siasat di Balik Saham Seri B
JPU juga menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B. Kepemilikan ini memberikan hak suara dominan yang diduga disamarkan di balik struktur kepemilikan lainnya.
Meskipun terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, JPU mencatat adanya keuntungan finansial triliunan rupiah yang mengalir kepada terdakwa melalui transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024. Ketidakmampuan terdakwa menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya di persidangan dinilai JPU sebagai upaya memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind).
[irp]
Bantahan Terdakwa dan Bukti Elektronik
Di hadapan majelis hakim, Nadiem Makarim membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek ini. Namun, JPU menegaskan bahwa jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan komitmen pihak Google kepada kementerian.
“Seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah,” tegas Roy Riady. Sidang ini menjadi sorotan publik sebagai ujian transparansi tata kelola pemerintahan di era digitalisasi.
Editor: Rudi.








