Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung
Terungkap! Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat OPD Hingga Rp5 Miliar untuk Gaya Hidup Mewah
Foto: KPK konferensi pers

JAKARTA, Letternews.net – Tabir gelap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, semakin terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). GSW kini diduga kuat melakukan pemerasan sistematis terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik lancung ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335 juta serta empat pasang sepatu mewah dengan taksiran harga mencapai Rp129 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan modus operandi yang dilakukan GSW. Sang Bupati diduga menekan para pejabat OPD untuk menyetorkan uang dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Dari nilai fantastis tersebut, KPK mencatat realisasi penerimaan yang sudah masuk ke kantong GSW mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang-barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada media.
Ironisnya, hasil pengusutan mengungkap bahwa sebagian pengeluaran pribadi GSW dibebankan langsung ke anggaran OPD. Bahkan, dana dari dinas-dinas tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menunjukkan rapuhnya integritas pengelolaan anggaran daerah. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana lainnya serta pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.
Editor: Rudi.







