Fakta Persidangan Alfian Nasution: Harga Jual Solar Pertamina Justru di Bawah Cost of Production

 Fakta Persidangan Alfian Nasution: Harga Jual Solar Pertamina Justru di Bawah Cost of Production

Foto: Suasana sidang kasus korupsi penjualan solar PT Pertamina Patra Niaga di PN Jakarta Pusat.

JAKARTA, Letternews.net – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi klaster penjualan solar non-subsidi PT Pertamina Patra Niaga yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi, yang terdiri dari lima pihak internal PT Pertamina Patra Niaga dan tiga saksi dari pihak swasta selaku konsumen. Persidangan ini mendudukkan Alfian Nasution dan Hasto Wibowo sebagai terdakwa.

BACA JUGA:  Pelaku Penusukan Di Jalan Nangka Utara Tertangkap, Hendak Kabur Ke Kalimantan

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa keterangan para saksi memperkuat poin-poin dalam surat dakwaan. Terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottom price (harga minimum).

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut. Pihak Pertamina Patra Niaga sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Andi Setyawan usai persidangan.

Temuan yang lebih fatal menunjukkan adanya harga jual yang dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau di bawah harga pokok produksi. Kebijakan ini dinilai secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan plat merah tersebut.

BACA JUGA:  Uji Coba Bus Listrik di Bali Dimulai, Rute Kuta-ITDC Gratis untuk Masyarakat

Fakta ini dianggap kontradiktif dengan posisi Pertamina di pasar. Menurut saksi dari pihak swasta, PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi kompetitor lain.

“Meskipun menjadi satu-satunya pihak yang mampu menyuplai kebutuhan konsumen tersebut, kebijakan harga yang diambil justru di bawah bottom price, sehingga menghindari perolehan keuntungan perusahaan,” tambah JPU.

Sidang akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam motif di balik kebijakan harga yang merugikan keuangan negara tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: