
PALEMBANG, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi. Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menangkap oknum Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT beserta anaknya, RA, terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap proyek infrastruktur, Rabu (18/2/2026).
Keduanya diduga menerima uang panas senilai Rp1,6 Miliar dari pengusaha rekanan. Uang tersebut merupakan “pelicin” terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
[irp]
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa proyek irigasi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 Miliar. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 saksi, ditemukan fakta mencengangkan terkait aliran dana suap tersebut.
“Uang sekitar Rp1,6 Miliar yang diterima para tersangka diduga telah dibelikan satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.
[irp]
Guna mendalami perkara, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim:
Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai.
Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai.
Rumah MH di Jl. Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita mobil Alphard putih tersebut beserta sejumlah dokumen penting, barang elektronik (handphone), dan surat-surat yang berkaitan erat dengan perkara.
[irp]
Kasus ini diprediksi akan menjadi bola salju yang terus menggelinding. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada oknum DPRD dan keluarganya saja.
“Perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Editor: Rudi.