Regenerasi Petani: Tani Muda Indonesia Bali Siap Dilantik, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Babak Baru Sidang Korupsi Chromebook: Hakim Putuskan Gunakan KUHAP Terbaru untuk Adili Nadiem Makarim
Foto: Nadiem Makarimmantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024

JAKARTA, Letternews.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan bahwa persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akan dijalankan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru.
Keputusan krusial ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, dalam agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Senin (05/01/2026). Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum terdakwa mengenai hukum acara yang berlaku.
Asas Lex Mitior: Keadilan bagi Terdakwa
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru ini berlandaskan pada asas Lex Mitior. Prinsip hukum ini mewajibkan penggunaan aturan terbaru jika aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan bagi posisi terdakwa di tengah terjadinya perubahan regulasi.
“Meskipun berkas perkara dilimpahkan saat aturan lama masih berlaku, penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan adalah langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan prosedural,” tegas Purwanto di persidangan.
Persidangan ini sejatinya dijadwalkan mulai 16 Desember 2025, namun sempat tertunda beberapa kali akibat kondisi kesehatan Nadiem yang menurun. Saat persidangan akhirnya dibuka, KUHAP baru telah resmi efektif, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menggunakannya sebagai landasan hukum acara.
Respons Kuasa Hukum dan Jaksa
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme hukum yang ada. Ia menilai penerapan KUHAP baru sudah selaras dengan ketentuan peralihan undang-undang.
Senada dengan pembela, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum maksimal terhadap hak-hak terdakwa.
Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Rp2,18 Triliun
Kasus yang menyedot perhatian publik ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Fokus perkara meliputi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp2,18 triliun, yang bersumber dari ketidaksesuaian internal program serta pembelian layanan CDM yang dinilai tidak mendesak.
Editor: Rudi







