Satpol PP Denpasar Tertibkan 87 Baliho dan Spanduk Ilegal di Fasilitas Umum: Penertiban Jaga Wajah Kota Sesuai Program Denpasar Bersih dan Asri
Foto: Satpol PP Denpasar tertibkan puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Pamflet dan Umbul-umbul

DENPASAR, Letternews.net – Dalam upaya menjaga ketertiban, keindahan tata ruang kota, dan mendukung program Denpasar Bersih dan Asri, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban media promosi ilegal pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan penertiban ini menyasar berbagai jenis media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, memimpin langsung operasi yang berfokus di sejumlah titik strategis, termasuk Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.
Total 87 Media Promosi Ditertibkan
Dari hasil operasi penertiban ini, Bidang KUKM Satpol PP Denpasar berhasil menertibkan total 87 media promosi yang dianggap melanggar ketentuan tata ruang. Rinciannya meliputi:
- Pamflet: 33 buah
- Banner: 35 buah
- Spanduk: 17 buah
- Umbul-umbul: 1 buah
- Baliho: 1 buah
Agung Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan lokasi pemasangan. Ia menekankan bahwa pemasangan dilarang di area fasilitas umum, trotoar, dan pohon pelindung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau spanduk di tempat yang dilarang. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata,” ujar Agung Nendra.
Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen akan terus melakukan langkah penertiban secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, indah, dan berdaya saing.
Editor: Rudi.







