Demi Efisiensi dan Digitalisasi, Pemkot Denpasar Musnahkan 2.913 Berkas Arsip Inaktif

 Demi Efisiensi dan Digitalisasi, Pemkot Denpasar Musnahkan 2.913 Berkas Arsip Inaktif

Foto : Pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (2/10) yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

 

DENPASAR, Letternews.net – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (2/10) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Sebanyak 2.913 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna resmi dimusnahkan.

BACA JUGA:  Teruna Ryan dan Teruni Kiara Sabet Posisi Winner, Diharapkan Bisa Jadi Duta Promosi Wisata Denpasar

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, membacakan sambutan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Walikota menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah langkah efisiensi ruang penyimpanan dan mendukung transformasi menuju era digital.

“Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna perlu disusutkan agar pengelolaan menjadi lebih efektif, hemat tempat, biaya, tenaga, serta mempermudah penemuan arsip penting ketika diperlukan,” jelasnya.

Walikota Jaya Negara menekankan bahwa arsip berfungsi sebagai bahan pertanggungjawaban dan pijakan kebijakan, sehingga pemusnahan harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.

BACA JUGA:  PBB Denpasar Siap Jalani Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Komid Perjuangan Tanpa Batas

Proses Sesuai Regulasi dan Dukung Smart Mobility

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Gusti Ayu Made Suryani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.

Sebelum dimusnahkan, 2.913 berkas tersebut telah melalui tahap pengolahan, penilaian, dan mendapatkan persetujuan dari Walikota Denpasar serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

BACA JUGA:  Kendalikan Dampak Inflasi Kelurahan Sesetan Serahkan Bantuan Bibit dan Pakan Babi

“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun informasi di dalamnya tidak lagi dapat dikenali,” ujar Gusti Ayu Made Suryani.

Kegiatan ini juga selaras dengan program Smart Mobility Pemkot Denpasar, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi untuk mendukung digitalisasi surat-menyurat. Pemkot berharap seluruh jajaran pemerintah terus meningkatkan wawasan kearsipan digital agar arsip bernilai permanen dan historis dapat diselamatkan sebagai warisan penting.

BACA JUGA:  Megawati Keluarkan Perintah, Seluruh Kader PDIP Harus Tahu Ini Jelang Pemilu 2024

Dari total berkas yang ditinjau, dua berkas arsip secara khusus dinyatakan permanen untuk kepentingan dokumentasi sejarah.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: