Uji Coba Jalan Teleng Denpasar Berlaku Satu Arah untuk Kendaraan Roda Empat

 Uji Coba Jalan Teleng Denpasar Berlaku Satu Arah untuk Kendaraan Roda Empat

Foto: Suasana pengaturan perubahan arus lalu lintas di Kawasan Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan pada Selasa (12/8).

Denpasar, Leternews.net — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar secara resmi melakukan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.

Kini, Jalan Teleng diberlakukan satu arah untuk kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua tetap dapat melintas dua arah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, pada Selasa (12/8).

BACA JUGA:  Flynet Official Internet Provider Dalam Pagelaran Roadshow Event Basketball

Berawal dari Keluhan Masyarakat

Perubahan arus lalu lintas ini dilakukan menindaklanjuti masukan dari masyarakat Banjar Kehen. Menurut Sriawan, Jalan Teleng kerap macet karena kendaraan roda empat saling berpapasan di jalan yang tidak terlalu lebar.

“Yang pertama ada usulan dari masyarakat setempat, dan kami tindaklanjuti,” kata Sriawan.

Setelah usulan diterima dari Kepala Dusun, Perbekel, dan Kecamatan Denpasar Timur, tim dari Dishub langsung melakukan kajian. Hasilnya, Jalan Teleng dianggap layak untuk diberlakukan satu arah. Dengan kebijakan ini, kendaraan roda empat yang datang dari Jalan Sulatri tidak lagi diizinkan untuk belok kiri ke Jalan Teleng.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset SYL Capai Rp60 Miliar

Sriawan berharap, kebijakan ini dapat mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Denpasar. Saat ini, tim gabungan dari Dishub, Kepala Dusun, dan pihak terkait sedang melakukan pengawasan terhadap rambu-rambu yang sudah terpasang.

Editor: Anto.

.

Bagikan: