Korupsi Pemkot Semarang KPK Sita Rp1,1 Miliar

 Korupsi Pemkot Semarang KPK Sita Rp1,1 Miliar

Foto: KPK

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Lokasi yang digeledah di antaranya, 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta dan dua kantor pihak lainnya.

BACA JUGA:  Tabanan Dipenuhi Sampah di Berbagai Sudut Kota

“Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Juli 2024.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik ialah dokumen APBD Tahun 2023-2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan.

Selain itu, penyidik juga menyit uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 9.650 euro (Rp 170.767.126,93), beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.

BACA JUGA:  KPK Panggil General Manager Radio Prambors

“Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024.

Setidaknya ada tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

BACA JUGA:  Peringatan 78 Tahun Puputan Margarana Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai, dan Serahkan Santunan Kepada Veteran

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. Namun, identitas dan kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

“Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ucapnya.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

BACA JUGA:  Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

Reporter:  Vid

.

Bagikan: