Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Bawaslu Awasi Putusan DKPP Terkait Pemecatan Ketua KPU
Letternews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan hanya bisa mengawasi ihwal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, pihaknya hanya berwenang untuk mengawasi putusan-putusan terkait dengan kepemiluan, baik itu putusan dari DKPP maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK Termasuk putusan-putusan para hakim,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat, 5 Juli 2024.
Oleh sebab itu, kata dia, Bawaslu tidak bisa mengomentari soal putusan DKPP dalam perkara ini. “Terkait putusan DKPP Bawaslu ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Tetapi, Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan DKPP, itu pertama,” ungkap dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, Bawaslu bakal mengawasi perkembangan putusan tersebut, mengingat Pilkada serentak 2024 yang sudah mulai pada tahapan.
“Jadi ini setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” ujar Puadi.
“Sehingga apa yang menjadi atensi daripada tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung,” tandasnya.
Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy’ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Reporter: Hum