Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

 Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Letternews.net — Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, masa pencekalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Masa pencekalan Firli Bahuri (ke luar negeri) diperpanjang,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.

BACA JUGA:  Pengolahan Sampah Berbasis Sumber Kota Denpasar Ditinjau Menteri PPN Suharso Manoarfa

Ade Safri belum membeberkan berapa hari dan bulan masa pencekalan Firli Bahuri berlaku. Namun dia memastikan hingga saat ini berkas perkara Firli sedang dikebut untuk segera disidangkan.

“Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Denpasar Kite Festival VIII, Komitmen Lestarikan Tradisi Melayangan, Jadi Wahana Ekepsreasi dan Kreatifitas Budaya Bagi Rare Angon

Kendati berkas perkara belum P21 atau lengkap, akan tetapi Ade juga memastikan Firli masih berada di Indonesia.

“Kita pastikan untuk tersangka Firli masih berada di Indonesia,” tegasnya.

Reporter: Sin

.

Bagikan: