Perputaran Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun

 Perputaran Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun

Foto: Ilustrasi judi online

Letternews.net — Bareskrim Polri mengungungkap tiga situs judi online, yaitu situs akun 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dari pengungkapan ini, 18 pelaku ditangkap.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Firli Bahuri Dilakukan di Bareskrim Polri

Tak tanggung-tanggung perputaran uang dari tiga situs tersebut hingga mencapai Rp1 triliun.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online yang kita ungkap mencapai Rp1,041 triliun,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Sabtu, 22 Juni 2024.

Wahyu menyabut, ketiga server situs judi online tersebut berada di luar negeri. Namun operatornya berada di Indonesia bertugas menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (penarikan).

BACA JUGA:  Unwar Kerja Sama dengan ITS Gelar Workshop Pemanfaatan AISITS

“Kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online berada di luar negeri, operatornya berada di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, kata jenderal bintang tiga itu, modus operandi tiga situs judi online sama dengan situs judi online lainnya, yaitu para tersangka menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

“Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” terangnya.

BACA JUGA:  Besok Bapenda Denpasar Siapkan Pelayanan di Arena Car Free Day

Dalam pengungkapan ini, Polri menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara

Reporter: Sin

.

Bagikan: