Polisi Pastikan Firli Tidak Bisa Kabur ke Luar Negeri

 Polisi Pastikan Firli Tidak Bisa Kabur ke Luar Negeri

Foto: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Letternews.net — Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak memastikan, tersangka Firli Bahuri tidak akan bisa kabur ke luar negeri. Apalagi pihanya sudah melayangkan surat pencekalan ke Imigrasi.

“Tidak akan kabur (Firli). Karena sudah permohonan pencegahan (pencekalan),” kata Ade kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:  Lulusan Tak Perlu Diragukan, SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar Buka PPDB

Dia juga meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk terus melakukan pengawasan kepada Firli. Sehingga, tersangka kasus pemerasan SYL itu tidak bisa meninggalkan Indonesia.

“Masih di Indonesia, kan ada pencekalan dari imigrasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Agen Perisai Menambah Jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan 

Selain itu, Ade juga memastikan proses hukum kasus Firli Bahuri masih terus berlanjut.

“Kasus masih berlanjut. Dan berkas perkara masih proses juga,” tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:  Gubernur Koster Pimpin Apel Hari Pahlawan ke-80 di Renon: Pesan Khusus Generasi Muda untuk Teruskan Api Perjuangan Melalui Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Mantan ketua KPK itu dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Sin

.

Bagikan: