Pelaku Asusila Anak Kandung Terancam Pasal Berlapis

 Pelaku Asusila Anak Kandung Terancam Pasal Berlapis

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Letternews.net — Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka wanita di Bekasi yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal berlapis.

“Pelaku dijerat pasal berlapis, ada empat pasal berlapis. Kasus ditangani oleh Krimum ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

BACA JUGA:  Oknum Pekerja Panti Sosial Perkosa Anak di Bawah Umur

Ade menuturkan, pasal pertama, tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Yang kedua pelaku dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tuturnya.

Kemudian, AK dijerat Pasal 29 Undang-undang pornografi dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan Terhadap mantan Mentan

“Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang ibu inisial AK yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya. Kali ini, kejadiannya di Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan

Kepada polisi, AK mengaku diperintahkan oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila alias IS dengan iming-iming imbalan uang. Icha juga merupakan pelaku yang sama, yang sempat menyuruh ibu muda di Tangerang berbuat hal yang serupa.

Penangkapan AK, berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024.

Reporter: Hum

.

Bagikan: