KPK Mutasi Puluhan Pegawai Yang Terlibat Pungli

 KPK Mutasi Puluhan Pegawai Yang Terlibat Pungli

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan sidang etik yang dilakukan dewan pengawas (dewas) KPK.

BACA JUGA:  Pemeran Video Mesum Bergelang Tridatu Ditangkap

“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 16 Februari 2024.

“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Buka Talkshow Serangkaian Hakordia Tahun 2024, Gandeng OPD, Desa/Lurah Hingga Desa Adat Teguhkan Budaya Antikorupsi.

“KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” ucap Ali.

Sebelumnya, Dewan KPK menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis, 15 Februari 2024.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 5 Warga Negara Asing

“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” sambungnya.

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: