Usai Pilpres 2024, PB HMI Ajak Seluruh Elemen Jaga Stabilitas Nasional

 Usai Pilpres 2024, PB HMI Ajak Seluruh Elemen Jaga Stabilitas Nasional

Foto: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Letternews.net — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengajak semua pihak menjaga stabilitas nasional usai Pilpres 2024. Seluruh elemen masyarakat diharap menahan diri dan tak melakukan provokasi.

“Penting untuk berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Jadi sembari menunggu pengumuman resmi dari KPU, kita tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi atau memprovokasi pihak-pihak lain, yang menyebabkan kerugian bagi kita semua. Tetap solid dan jaga stabilitas keamaman nasional,” kata Kepala Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Siap Debat Terkait Masa Depan Bangsa Indonesia

Dia mengajak pihak yang paslon presiden dan wakil presidennya kalah perolehan suara versi hitung cepat atau quick count tak meluapkan kekecewaan secara berlebihan. Sebaliknya, pihak paslon yang suaranya unggul diimbau agar tak bereuforia.

“Mengajak semua pihak agar tidak meluapkan kekecewaan maupun kegembiraan secara berlebih-lebihan atas pengumuman hasil sementara ini,” kata dia.

Rifyan meminta semua pihak menunggu hasil real count KPU, yang memiliki kepastian hukum. Dia tak ingin momen penantian hasil real count malah menjadi momen disintegrasi antaranak bangsa.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gencar Lakukan Fogging, Antisipasi Perkembangan DB di Musim Penghujan

“Hal ini agar keutuhan dan persaudaraan kita tetap terjaga. Dan untuk memberikan kepastian hukum, sebaiknya kita semua menunggu keputusan resmi dari KPU agar momentum ini tidak menyebabkan disintegrasi kebangsaan,” ucap Rifyan.

Menurut Rifyan, nilai-nilai fundamental yang berlaku di Tanah Air seperti persaudaraan, menghormati, harus diutamakan. Dia berharap seluruh masyarakat mengikuti tahapan KPU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:  Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024

“Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga untuk menjaga ketersinggungan dari pihak lainnya sebaiknya kita serahkan semua kepada KPU untuk memberikan pengumuman atas hasil Pilpres 2024 ini. Kenapa demikian, agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan” kata Rifyan. (LN/SIN)

.

Bagikan: