6 Tahun 3 Santriwati Diperkosa Pengasuh Pondoknya Sendiri

 6 Tahun 3 Santriwati Diperkosa Pengasuh Pondoknya Sendiri

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Pimpinan pondok pesantren berinisial IK (52) di Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap 3 santriwatinya.

Terungkap, pelaku menggunakan siasat licik sehingga terus menerus melakukan aksi bejatnya selama 6 tahun terakhir.

BACA JUGA:  Peringatan 78 Tahun Puputan Margarana Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai, dan Serahkan Santunan Kepada Veteran

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan pelaku mencabuli dan menyetubuhi santriwati sejak 2014 hingga 2020. Pelaku melakukan pemerkosaan di waktu berbeda.

“Dua korban ini melaporkan bahwa dia telah dilakukan pencabulan pada waktu duduk di bangku SMP. Kemudian korban ketiga melaporkan juga dicabuli pada bulan Februari hingga Maret 2020 dengan terlapor yang sama dari pondok pesantren yang sama juga,” ujar Yohanes, Rabu (30/8/2023).

Yohanes mengatakan para korban tidak bisa berbuat banyak karena siasat licik pelaku.

BACA JUGA:  Nahdlatul Ulama Bali Sukses Selenggarakan HSN 2023

Para korban diancam akan disebarkan aibnya bila berani membongkar ulah bejat pelaku.

“Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan,” tuturnya.

Kasus Pemerkosaan Terbongkar, Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang saksi. Kejadian ini rupanya sampai ke telinga orang tua korban.

“Korban curhat kepada salah seorang saksi sehingga saksi inilah yang memberitahukan kejadian kepada orang tua korban,” kata Handam kepada detikcom, Rabu (30/8). Orang tua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sorong pada Senin (28/8).

Belakangan ada dua korban lainnya yang turut melaporkan perbuatan pelaku.

BACA JUGA:  Diduga Oknum Tenaga Pengamanan PTPN Perkosa Keluarga Manager

“Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus,” ujar Hamdam

“Dari hasil pemeriksaan sementara 2 merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur dan 1 perbuatan cabul,” terangnya. (LN/POL)

.

Bagikan: