Tim PKM Kolaborasi Warmadewa – Timor Leste Kembangkan Wisata Kristo Rei
2 Pemuda Bikin Merintih Janda Anak Tiga
Letternews.id — Dua pria sudah diubun-ubun nekat merudapaksa janda anak tiga tetangganya. Sebelum melaksanakan rencana bejadnya kedua pekaku berinisial Sus (29) dan Pur (22) warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu mengatur strategi.
Saat kumpul keduanya menenggak minuman keras jenis tuak agar timbul keberaniannya. Usai dirasa sudah cukup mabuk, keduanya pun melancarkan aksinya merudapaksa SH (40) janda kesepian tetangga rumahnya.
Sus dan Pur pun sepakat berbagi peran hingga bergiliran meniduri janda kesepian tersebut. Mengutip dari Tribun Lampung, Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, munculnya ide memerkosa SH (40) bermula saat kedua pelaku pesta minuman keras jenis tuak.
“Kedua pelaku meminum minuman jenis tuak yang dicampur dengan miras jenis Vigour,” ungkap Basuki, Jumat (3/7/2020). Keduanya pesta minuman keras di dekat RSUD Pringsewu. Dalam pengaruh miras, kedua pelaku sepakat merencanakan pemerkosaan.
Sebelum menuju rumah korban, keduanya terlebih dahulu pulang ke rumah Sus untuk menaruh sepeda motor. Selanjutnya kedua pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter.
Begitu sampai di rumah korban, kedua pelaku masuk melalui pintu belakang.Karena kondisi rumah korban sudah sepi, pelaku Sus mengambil tikar di ruang tengah dan kemudian menggelarnya di lantai.
Sus langsung masuk ke dalam kamar korban, sedangkan Pur berjaga-jaga di sekitar rumah. Setelah itu keduanya bergiliran memerkosa korban. Anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.
Lantas anak korban melihat ke ruang tengah. “Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban,” katanya, Jumat (3/7/2020).
Ditambahkan Basuki, lantaran panik, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut. “Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu. Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan bahwa keduanya diancam hukuman 12 tahun penajara. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
(LN/Tribunnews)