WNA Asal Australia Diamankan Petugas Satpol PP

 WNA Asal Australia Diamankan Petugas Satpol PP

Foto: Satpol PP Kabupaten Badung menyerahkan WNA Australia ke petugas Kantor Imigrasi

Letternews.net — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial DJW, 59 diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada Kamis (1/9) siang.

WNA tersebut diamankan lantaran diduga terlantar di kawasan Banjar Bernasi, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan (TPI) Denpasar dan direkomendasikan untuk dideportasi.
BACA JUGA:  Jro Selem: Hanya PDI-P Selama Ini Jaga Bali, Koster-Giri Sayang Semeton Karangasem, Ayo Pilih pada 27 November 2024
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan WNA Australia diamankan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang ada di wilayah Buduk. Laporan itu diterima pada Kamis pagi dan langsung ditindaklanjuti. Saat petugas turun, WNA tersebut sedang berada di rumah milik salah satu warga.

“Kami turun karena laporan masyarakat. Makanya langsung kami mengamankan yang bersangkutan. Selain itu dilakukan pemeriksaan dokumen serta mendalami keterangannya,” kata Suryanegara, Kamis (1/9) sore.

Menurut Suryanegara, WNA itu sudah hidup menggelandang sejak sepekan belakangan ini. Salah satu warga mengajak untuk tinggal di rumahnya, karena merasa kasihan atas nasib yang bersangkutan. Namun, sejak beberapa hari ini, yang bersangkutan justru menganggu kenyamanan warga. “Kalau informasi awalnya memang WNA itu kehabisan bekal, makanya hidup menggelandang. Ya, masih untung ada yang berusaha membantu dan memberikan tumpangan untuk menginap. Tapi justru mulai bertindak semena-mena dan menganggu kenyamanan,” jelas Suryanegara.

BACA JUGA:  Prof. Mahfud, Politik Elektoral Tidak Boleh Dikampanyekan di Kampus

Masih menurut Suryanegara, setelah diamankan dan diperiksa oleh tim, WNA itu tidak kooperatif, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar. Satpol PP Badung juga membuat rekomendasi untuk proses pendeportasian. “Tadi sudah kami serahkan. Kami juga sudah membuat rekomendasi pendeportasian, karena telah melanggar Perda,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.

(LN/NB/DAR)
.

Bagikan: