Usut Aliran Uang Haram Izin Tinggal WNA, KPK Periksa Kakanim Denpasar Haryo Sakti dan Dua Pejabat Imigrasi Bali
Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

DENPASAR, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar R. Haryo Sakti sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Haryo Sakti diperiksa bersama dua pejabat imigrasi lainnya di Bali, yakni Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
“Hari ini, Jumat (28/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ketiga pejabat tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dan setoran ilegal dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi. Penyidik menduga adanya pungutan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan sebagai syarat tak resmi agar dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP dapat diproses tanpa dipersulit.
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya:
-
Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imipas
-
Saffar Muhammad Godam (MSG) – Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025
-
Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
-
Bagus Bramantyo (BB) & Tessar Bayu Setyaji (TSB) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
-
Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
-
Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
-
Gusti Bernadiansyah (GST) – Staf Direktorat Izin Tinggal
KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk memeras biro jasa keimigrasian ini merusak iklim pelayanan publik dan hukum di Indonesia. Pemeriksaan para saksi di Bali diharapkan dapat membongkar alur aliran dana haram secara menyeluruh.
Editor: Rudi









