
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen penuh dalam menutup ruang bagi terjadinya penyimpangan prosedur birokrasi di lingkungan kerjanya. Upaya serius ini diwujudkan melalui penguatan budaya pelayanan publik yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni integritas, kepastian hukum, dan empati yang mendalam kepada masyarakat.
Pesan strategis tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat membuka acara Sosialisasi “Strategi Pencegahan Maladministrasi sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar”.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar ini berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Selasa (30/6/2026).
Acara penting ini turut dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, I Nyoman Agus Santika, beserta jajaran kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, lurah, kepala desa, hingga kepala sekolah se-Kota Denpasar.
[irp]
Dalam sambutannya, Sekda Eddy Mulya memaparkan bahwa dinamika ekspektasi publik terhadap kinerja jajaran aparatur sipil negara (ASN) saat ini bergerak semakin tinggi. Masyarakat tidak hanya menuntut alur birokrasi yang cepat, mudah, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital saja. Lebih dari itu, pelayanan harus mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan rasa percaya.
Eddy Mulya tidak menampik adanya berbagai tantangan klasifikasi pelayanan yang rentan memicu potensi maladministrasi. Beberapa di antaranya meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga masih lemahnya sistem pengelolaan pengaduan warga.
“Pencegahan maladministrasi harus dimulai dari komitmen kuat untuk melayani dengan integritas, kepastian, dan empati. Memastikan setiap warga yang datang percaya bahwa pemerintah hadir untuk melayani adalah tugas bersama kita. Pelayanan publik yang berkualitas bukanlah sebuah kebetulan, melainkan buah manis dari komitmen dan perbaikan berkelanjutan,” ujar Eddy Mulya secara lugas.
Langkah preventif ini sekaligus menjadi bagian integral dari pengejawantahan visi dan misi pembangunan daerah Kota Denpasar, khususnya pada misi ketiga yang berorientasi pada reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
[irp]
Sebagai kota metropolitan di Bali, Pemerintah Kota Denpasar saat ini tercatat mengoperasikan sedikitnya 101 unit penyelenggara pelayanan yang mengakomodasi total 1.256 jenis layanan. Guna meredam potensi maladministrasi, Pemkot Denpasar secara masif memperkuat keterbukaan informasi layanan lewat forum konsultasi publik dan survei kepuasan masyarakat.
Komitmen berkelanjutan ini pun menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Denpasar konsisten bertengger di kategori Sangat Baik, dengan raihan angka IKM mencapai 92,29 pada tahun 2025.
Tidak hanya itu, integrasi layanan lewat platform digital Denpasar Prama Sewaka terbukti ampuh memangkas sumbatan komunikasi. Terhitung sepanjang tahun 2025 hingga Triwulan I-2026, aplikasi ini sukses menjaring dan menindaklanjuti secara tuntas sebanyak 1.727 pengaduan masyarakat.
Atas kepatuhan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar sukses menyabet penghargaan bergengsi berupa Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI pada tahun 2025. Selain itu, berdasarkan evaluasi ketat terhadap 17 lokus pelayanan, Denpasar meraih Indeks Pelayanan Publik di angka 4,80 dengan predikat Pelayanan Prima.
[irp]
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Nyoman Endi Suari, menjelaskan bahwa agenda sosialisasi ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dan berkala antara Ombudsman RI Perwakilan Bali dengan Pemkot Denpasar. Target utamanya adalah menyamakan persepsi seluruh jajaran perangkat daerah mengenai batasan maladministrasi dan formulasi mitigasinya.
Melalui internalisasi nilai-nilai luhur Sewakadarma yang membawa motto “Melayani adalah Kewajiban”, seluruh aparatur dari tingkat kota, kelurahan, hingga unit sekolah dasar (SD) dan SMP diharapkan dapat bergerak profesional tanpa diskriminasi.
Penerapan digitalisasi total, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, hingga sistem jemput bola ke lapangan kini dioptimalkan penuh agar pelayanan publik di Kota Denpasar semakin mudah dijangkau dan inklusif.
Editor: Rudi