LetterNews
21 September 2026
15:36 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, DPR Desak Penerapan Pasal Residivis dan Pemiskinan Fahd A Rafiq

Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto

JAKARTA, Letternews.net Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Fahd resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan ini menandai kali ketiga bagi Fahd menyandang status tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, ia pernah terseret dalam skandal korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (PPID) pada 2011 serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama rentang 2011–2012.

Sorotan Komisi III DPR RI: Kegagalan Efek Jera

Berulangnya kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sama memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai fenomena koruptor kambuhan ini membuktikan bahwa hukuman pidana sebelumnya belum mampu memberikan efek jera.

“Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera. Hal itu memperlihatkan persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan, dan tetap menempatkan keuangan negara dalam risiko,” tegas Yulius, Rabu (16/9/2026).

Dorong Jeratan Pasal Residivis KUHP Baru

Untuk mengatasi koruptor kambuhan, DPR mendorong aparat penegak hukum menerapkan mekanisme residivisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah hukum yang didorong meliputi:

  • Pasal 58 huruf c UU No. 1/2023: Menegaskan bahwa pengulangan tindak pidana menjadi faktor utama yang memperberat sanksi pidana.

  • Pasal 59 UU No. 1/2023: Memberikan ruang penambahan hukuman paling banyak sepertiga (1/3) dari maksimum ancaman pidana pokok.

Yulius memberikan catatan bahwa status residivis secara hukum dapat disematkan apabila tindak pidana sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Desakan Perampasan Aset dan Pencabutan Hak Politik

DPR mendesak agar penanganan kasus korupsi berulang tidak berhenti pada hukuman kurungan penjara semata. Penegakan hukum harus diikuti langkah tegas berupa perampasan aset hasil kejahatan, pemiskinan koruptor, hingga pencabutan hak menduduki jabatan publik guna memulihkan kerugian negara dan memberikan sanksi sosial politik.