Terlibat OTT Bupati Pemalang, Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan
Foto: Ilustrasi Oknum Anggota Polri yang Bertugas di KPK Setya Budi Dias Oktaviyanto Menggunakan Rompi Tahanan Bernomor 185.

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka yang mengejutkan publik merupakan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di internal lembaga antirasuah, yakni Setya Budi Dias Oktaviyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dibagi ke dalam dua klaster utama setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada Rabu (29/7/2026) malam.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dua Klaster Perkara dan Komitmen Tanpa Perlakuan Khusus
Budi membeberkan bahwa konstruksi perkara ini memuat dua dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan.
Poin-poin penting dalam penyidikan dua klaster kasus ini meliputi:
-
Klaster Pertama: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran pejabat di bawahnya serta sejumlah pihak swasta.
-
Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK (Setya Budi) terhadap Bupati Pemalang.
-
Status Oknum: Oknum yang terlibat merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang bertugas di bagian staf administrasi KPK.
-
Tanpa Perlakuan Khusus: KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan tanpa membedakan pegawai internal.
Kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan introspeksi mendalam bagi internal KPK untuk memperkuat sistem pengawasan serta mitigasi dini. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan pengurusan perkara di KPK.
Editor: Rudi









