Bale Kertha Adhyaksa Dukung Revitalisasi Kearifan Lokal Bali
Tembus Rp32,32 Triliun Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Jadi Sumber Pendapatan Negara

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti
Letternews.net — Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024.
Angka ini berasal dari berbagai sumber pajak yang dikumpulkan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari total penerimaan, PPN PMSE berkontribusi sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP mencapai Rp2,85 triliun.
Penerimaan PPN PMSE berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 174 pelaku usaha yang telah ditunjuk, dengan setoran terbesar berasal dari tahun 2024, yakni Rp8,44 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto hingga Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,09 triliun, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp510,56 miliar, dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp577,12 miliar.
Sektor fintech (P2P lending) juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp3,03 triliun.
Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT, sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN sebesar Rp647,86 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Selain itu, sektor SIPP menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan transaksi digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia guna menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Ke depan, pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Reporter: Hum