Soroti Skandal Pungli Visa, Nyoman Parta Desak KPK Seret Pejabat Imigrasi Bali dan Vendor Nakal

 Soroti Skandal Pungli Visa, Nyoman Parta Desak KPK Seret Pejabat Imigrasi Bali dan Vendor Nakal

Foto: ilustrasi Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta

DENPASAR, Letternews.net – Gelombang penggeledahan maraton yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta sejumlah titik di Bali memantik reaksi keras dari parlemen senayan. Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk bergerak lebih radikal dan tidak berhenti pada sebatas penyitaan dokumen semata.

Politikus senior PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa KPK wajib segera memeriksa secara intensif seluruh jajaran pejabat imigrasi di Bali guna menguliti dugaan praktik korupsi, suap, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sengkarut penerbitan visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Meskipun mengapresiasi gerak cepat KPK, Parta mengingatkan bahwa pengusutan perkara ini harus menyentuh hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar keterlibatan aktor-aktor intelektual di balik layar.

“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang sudah saya suarakan sejak 5 Juni 2026 lalu,” tegas Nyoman Parta dengan nada berang, Sabtu (20/06/2026).

BACA JUGA:  Polisi Kontak Senjata di Papua, Tiga KKB Tertembak

Sebut Oknum Imigrasi Picu Bali Jadi Pusat Kejahatan Internasional

Pernyataan menohok Nyoman Parta bukan tanpa alasan kuat. Merujuk pada data sektoral keimigrasian sepanjang tahun 2025, Pulau Dewata tercatat menerima 6,9 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Aktivitas ini menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fantastis sebesar Rp1,5 triliun serta penerbitan 53.428 dokumen izin tinggal.

Namun di balik gemerlap angka tersebut, Bali justru didera rentetan kasus kriminalitas transnasional yang merusak citra pariwisata budaya secara masif. Parta menilai fenomena ini lahir akibat rusaknya tata kelola dan bobroknya mentalitas oknum di pintu gerbang keimigrasian.

Beberapa rapor merah dampak penyelewengan izin tinggal yang disorot tajam meliputi:

  • Penyalahgunaan Izin: Menjamurnya WNA yang memegang visa kunjungan tetapi secara ilegal bekerja di Bali.

  • Sindikat Korporasi: Maraknya pembentukan perusahaan cangkang, investasi fiktif, hingga praktik nominee (pinjam nama warga lokal) yang merugikan daerah.

  • Kriminalitas Global: Munculnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan daring (online scamming), judi online, pencucian uang, hingga jaringan narkotika internasional.

“Terjadinya jual beli izin tinggal dengan menyalahgunakan kewenangan akhirnya berdampak buruk bagi daerah kita. Jadi, perilaku oknum orang-orang imigrasi ini memberikan dampak negatif nyata terhadap pariwisata Bali. Banyak orang asing datang dengan aktivitas tidak jelas, mengaku investor tanpa verifikasi lalu dengan mudah mendapat KITAS,” sesal Parta.

Ia juga menambahkan bahwa motif kejahatan ini kerap melibatkan pihak swasta. Oleh karena itu, vendor atau biro jasa yang bertindak sebagai agen pengurusan paspor dan visa nakal juga harus ikut diseret ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Apel Besar Hari Pramuka ke-65 di Gianyar: Cok Ace Bacakan Amanat Kwarnas Soal Swasembada Pangan

Imigrasi Denpasar Klaim Kooperatif Jalani Penggeledahan 7 Jam

Sebelumnya, tim penyidik KPK yang dikawal ketat oleh personel kepolisian bersenjata lengkap dilaporkan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (19/06/2026). Operasi senyap ini berlangsung maraton selama hampir tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 15.00 WITA.

Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) sistemik dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA, termasuk dokumen kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia memastikan pihak internal imigrasi bersikap kooperatif dan telah menyerahkan seluruh berkas dokumen serta perangkat penyimpanan data digital yang diminta oleh penyidik KPK.

Editor: Rudi.

.
Bagikan: