Skandal Pajak Industri Baja: DJP Bongkar Dugaan Manipulasi Omzet Tiga Perusahaan di Tangerang, Negara Rugi Rp583 Miliar

 Skandal Pajak Industri Baja: DJP Bongkar Dugaan Manipulasi Omzet Tiga Perusahaan di Tangerang, Negara Rugi Rp583 Miliar

Foto: Kanwil DJP Banten sidik dugaan penggelapan pajak PPN oleh PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Potensi kerugian negara capai Rp583,36 miliar dengan modus rekening karyawan.

JAKARTA, Letternews.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten resmi memulai penyidikan besar-besaran terhadap tiga perusahaan industri baja di Tangerang. PT PSI, PT PSM, dan PT VPM diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan sistematis yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Ketiga perusahaan tersebut diketahui saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus serta pemegang saham. Kasus ini mencuat setelah analisis data mengindikasikan adanya manipulasi laporan pajak pada kurun waktu 2016 hingga 2019.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan Puri Gading Jimbaran: Pihak Lenny Rosanty Akui Salah Objek Bangunan Vila di Atas Tanah Oey Ben Nio, Tawarkan Solusi Tukar Guling

Modus Operandi: Rekening Pribadi dan Sembunyikan Supplier

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Modus yang digunakan tergolong rapi untuk menghindari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain:

  1. Penggunaan Rekening “Kantong”: Menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung omzet penjualan agar tidak terdeteksi sistem pajak.
  2. Manipulasi Identitas: Tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan resmi.
  3. Dokumen Ganda: Memanipulasi dokumen penawaran barang (dengan atau tanpa PPN) untuk mengelabui pemungutan pajak.
BACA JUGA:  Langkah Berani Gubernur Koster, Panggil Danone dan Semua Produsen, Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter 

Penggeledahan dan Langkah Hukum DJP

Sebagai bentuk keseriusan, PPNS DJP telah melakukan tindakan penggeledahan pada 28 Januari 2026 setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. DJP juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik kepada Wajib Pajak maupun pihak Kejaksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan demi keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

BACA JUGA:  WNA Jerman Aniaya Warga Dijalan Imam Bonjol, Polsek Kuta Gerak Cepat Amankan Pelaku

“Kami bekerja secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Rosmauli. Ia pun mengimbau agar pelaku usaha melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari konsekuensi hukum pidana.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: