Skandal Korupsi Rumah Subsidi Buleleng: Kejati Bali Tetapkan Bos Developer dan Oknum Bank BUMN Sebagai Tersangka Baru

 Skandal Korupsi Rumah Subsidi Buleleng: Kejati Bali Tetapkan Bos Developer dan Oknum Bank BUMN Sebagai Tersangka Baru

Foto: Kejati Bali tetapkan bos PT Pacung Prima Lestari (KB) dan oknum bank BUMN (IK ADP) sebagai tersangka korupsi rumah subsidi Buleleng. Kerugian negara capai Rp41 M

DENPASAR, Letternews.net – Pengusutan kasus korupsi pengadaan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru yang semakin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini pada Rabu (17/12/2025).

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng ke meja hijau.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2024

Peran Developer dan Oknum Perbankan Terungkap

Dua tersangka baru yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut berasal dari sektor swasta dan perbankan. Mereka adalah:

  1. KB: Selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang perumahan).

  2. IK ADP: Menjabat sebagai Relationship Manager pada salah satu bank BUMN yang berperan sebagai penyalur kredit.

Keduanya diduga kuat melakukan kolaborasi tidak sehat yang menyebabkan penyaluran kredit rumah subsidi tidak tepat sasaran dan melanggar prosedur hukum.

BACA JUGA:  PERPANI Bali Dukung Ngurah Oka Dharmawan jadi Ketua KONI 2022-2024

Negara Rugi Rp41 Miliar

Skandal ini bermula dari proyek pembangunan rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, dalam perjalanannya, ditemukan adanya manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp41 miliar.

“Dua tersangka baru ini memiliki peran krusial dalam rantai penyaluran kredit dan pembangunan fisik perumahan. Penyidikan akan terus berkembang untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain,” ungkap perwakilan Kejati Bali dalam konferensi pers di Denpasar.

BACA JUGA:  Pramuka Buleleng Hadirkan Siniar dan Pelatihan Digital untuk Bentengi Generasi Muda dari Hoaks

Melengkapi Daftar Tersangka Pejabat Publik

Sebelumnya, Kejati Bali telah memproses hukum dua pejabat publik yang dinilai paling bertanggung jawab atas perizinan dan tata ruang di Buleleng, yakni:

  • I Made Kuta (54): Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.

  • Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (43): Pejabat fungsional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.

BACA JUGA:  Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Dengan tambahan dua tersangka baru dari sektor swasta dan perbankan, Kejati Bali kini tengah menyusun konstruksi perkara secara utuh untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

.

Bagikan: