Skandal Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Kejati DKI Seret Dua Eks Pegawai, Rugikan Negara Rp21 Miliar!

 Skandal Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Kejati DKI Seret Dua Eks Pegawai, Rugikan Negara Rp21 Miliar!

Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali membongkar praktik lancung di tubuh instansi pelat merah. Dua orang mantan pegawai internal BPJS Ketenagakerjaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) periode 2014–2024.

Keduanya diduga kuat menjadi “orang dalam” (ordal) yang memuluskan pencairan klaim fiktif terhadap ratusan pasien yang sebenarnya tidak pernah ada.

BACA JUGA:  Gede Angastia: Lawan Kepalsuan, Lebih Baik Jadi "Penjahat" di Mata Penjilat Daripada Ikut Arus Kemunafikan

Modus Operandi “Pasien Hantu”

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Suyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus klaim perawatan rumah sakit palsu. Sebanyak lebih dari 340 nama dicatut seolah-olah telah menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja.

“Faktanya, 340 lebih orang itu tidak pernah melaksanakan atau dirawat di rumah sakit. Dokumen rekam medis hingga kuitansi pembayaran semuanya telah dipalsukan untuk menguras dana JKK,” kata Suyanto di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Strategi Pengembangan Perpustakaan TIK, Sasar Pengelola Perpustakaan Desa dan Kelurahan

Dua Tersangka Baru dan Peran Ordal

Dua tersangka baru tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jakarta, dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Sebelum dipecat, keduanya memegang posisi strategis di bagian verifikasi klaim.

Dalam menjalankan aksinya, SL dan SAN bekerja sama dengan tersangka RAS. Keduanya bertugas meloloskan dokumen persyaratan fiktif, mulai dari:

  • Rekam medis dan kuitansi rumah sakit palsu.

  • Surat permohonan penggantian biaya dari perusahaan.

  • Laporan polisi dan dokumen kronologis kecelakaan fiktif.

BACA JUGA:  JMSI Bali Dorong Dewan Maksimalkan Pengawasan Untuk Suksesnya Pembangunan

Fee 25 Persen dan Kerugian Negara Fantastis

Kejahatan ini didasari atas kesepakatan jahat pembagian keuntungan. SL dan SAN dijanjikan jatah preman atau fee sebesar 25 persen dari setiap klaim yang berhasil mereka loloskan melalui sistem verifikasi.

Perbuatan lancung ketiga tersangka ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp21 miliar. Saat ini, pihak Kejaksaan terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan internal maupun eksternal.

BACA JUGA:  Bawaslu Kota Denpasar Lantik Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kota Denpasar

Penahanan Para Tersangka

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan:

  • RAS: Ditahan di Rutan Pondok Bambu.

  • SL: Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

  • SAN: Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sejak 22 Desember 2025.

Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna mengembalikan marwah perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: