Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Wabup Tjok Surya Pimpin Aksi Kolosal Bersih Pantai Watu Klotok
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali: Ahli dari Polda Sebut Kasus Harus Dihentikan Demi Hukum (SP3)
Foto: Dr. Dewi Bunga, ahli hukum dari Termohon (Polda Bali), sebut kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging harus SP3 demi hukum karena pasal yang digunakan tidak ada di KUHP baru.

DENPASAR, Letternews.net – Sidang praperadilan atas dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (04/02/2026), ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak Termohon (Polda Bali) justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi Pemohon.
Ahli Hukum dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga SH, MH, menyatakan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, proses hukum yang menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.
Penerapan KUHP Baru: “Norma Pidana Sudah Mati”
Di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, Dewi Bunga menjelaskan relevansi Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang baru, maka penyidikan terhadap tersangka harus dihentikan (SP3).
Secara spesifik, Dewi Bunga menyoroti Pasal 421 KUHP lama yang digunakan penyidik untuk menjerat Made Daging. Ia menegaskan tidak ada padanan pasal tersebut dalam KUHP baru.
“Tidak ada satupun pasal yang menunjukkan transisi atas Pasal 421 KUHP lama ke KUHP baru. Perbuatan tindak pidana tersebut sudah hilang atau norma pidananya sudah mati,” tegas Dewi Bunga menjawab pertanyaan tim hukum Pemohon.
Gede Pasek Suardika (GPS): Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menyambut baik kejujuran ahli yang dihadirkan Termohon. Menurut GPS, kesaksian Dr. Dewi Bunga selaras dengan ahli yang dihadirkan pihak Pemohon, yakni menyatakan kasus ini dipaksakan.
“Ini sangat mencerahkan. Walaupun ahli dihadirkan oleh penyidik (Termohon), namun beliau menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini harus dihentikan demi hukum. Jika penegak hukum tetap memaksakan perkara yang normanya sudah hilang, maka mereka bisa terkena sanksi etik maupun pidana,” ujar GPS didampingi Made “Ariel” Suardana.
Dugaan Intervensi Pihak Ketiga
Selain masalah pasal, GPS juga menyoroti kejanggalan alat bukti pemalsuan yang digunakan penyidik, yang ditengarai bukan merupakan dokumen asli. Ia mengkhawatirkan adanya upaya pihak ketiga yang memanfaatkan proses hukum ini untuk mendapatkan data-data rahasia di BPN.
“Kami tidak menuduh, tapi kami khawatir proses penegakan hukum ini hanya menjadi jembatan bagi pihak ketiga untuk kepentingan tertentu. Penetapan tersangka ini jelas cacat hukum dan beraroma kriminalisasi,” sentil GPS.
Dalam KUHP baru, lanjut ahli dalam persidangan, penegak hukum yang melanggar kewajiban hukum ini bukan lagi sekadar Les Imperfecta (kewajiban tanpa sanksi), melainkan sudah diatur sanksi etik dan pidananya secara tegas.
Editor: Rudi.








