Setara Tiongkok dan India, Indonesia Pertahankan Status ‘Secondary Emerging Market’ di FTSE Russell

 Setara Tiongkok dan India, Indonesia Pertahankan Status ‘Secondary Emerging Market’ di FTSE Russell

Foto: Logo OJK

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik hasil asesmen terbaru dari FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada Selasa (7/4). Dalam laporan tersebut, Indonesia berhasil mempertahankan statusnya dalam kategori Secondary Emerging Market, sejajar dengan negara-negara besar seperti Tiongkok dan India.

Pencapaian yang lebih menggembirakan adalah keputusan FTSE Russell untuk tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List (daftar pengawasan). Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang diusung OJK dinilai kredibel dan menunjukkan progres positif di mata dunia.

BACA JUGA:  Peringatan HUT ke-104 RSUD Wangaya Kota Denpasar, Komitmen Bangun Optimalisasi Infrastruktur dan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

OJK menegaskan bahwa pengakuan global ini merupakan hasil dari langkah-langkah reformasi strategis yang dilakukan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO). Hingga saat ini, empat proposal utama penguatan transparansi pasar telah dituntaskan, antara lain:

  1. Transparansi Kepemilikan: Data kepemilikan saham di atas 1 persen kini lebih terbuka.

  2. Granularitas Investor: Klasifikasi investor diperkuat hingga 39 tipe untuk akurasi data.

  3. Likuiditas Sehat: Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

  4. Sistem Peringatan Dini: Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).

BACA JUGA:  12 Atlet Selam POSSI Denpasar Siap Berlaga di Porprov Bali XV/2022

“Pengakuan atas inisiatif reformasi ini adalah sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor global. Kebijakan kita sudah sejalan dengan best practices internasional dalam memperkuat kualitas pasar modal,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Selain empat poin tersebut, OJK juga memperkuat transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas pasar dan memperkuat perlindungan investor. Dengan fundamental ekonomi domestik yang tetap terjaga, OJK meyakini pasar modal Indonesia akan semakin inklusif dan berdaya saing global, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang transparan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: