
DENPASAR, Letternews.net – Setelah sempat mencoba menghindar dari proses hukum, Nyoman Nirka alias Man Tompel, pemilik gudang penimbunan solar ilegal di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penahanan ini dilakukan setelah Man Tompel menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Sebelumnya, bos gudang solar ini sempat mangkir dari panggilan penyidik, yang memicu kepolisian mengambil langkah tegas karena dinilai tidak kooperatif dalam tahap awal proses hukum.
[irp]
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang tertutup di wilayah Suwung yang kedapatan menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah masif tanpa izin resmi.
Modus yang dijalankan jaringan ini tergolong rapi. Solar bersubsidi diduga dibeli secara ilegal dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian ditimbun di gudang milik Man Tompel untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan meraup keuntungan pribadi yang fantastis dengan memanfaatkan hak rakyat kecil.
[irp]
Kepolisian tidak berhenti pada Man Tompel saja. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka lain yang masuk dalam jaringan distribusi ilegal ini. Mereka diketahui memiliki peran yang bervariasi:
Pengangkut: Bertugas mengumpulkan solar dari SPBU.
Penadah: Mengelola stok di gudang ilegal.
Distributor: Pihak yang menyalurkan solar subsidi ke sektor industri.
[irp]
Atas perbuatannya, Man Tompel dan rekan-rekannya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah,” tegas pihak penyidik. Penahanan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para spekulan BBM yang mencoba bermain-main dengan subsidi pemerintah di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Editor: Rudi.