LetterNews
04 November 2026
19:35 WITA
BREAKING Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disorot, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jeratan Pasal Makar Hingga Ancaman Hukuman Mati
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
28 May 2026 12:32 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 28 May 2026, 12:32 WITA

Sebut Tak Ada Aturan Wajib Bahasa Asing, Publik Minta Senator Niluh Djelantik Setop Bicara Ngawur

Foto hasil screenshot

DENPASAR, Letternews.net – Jagat media sosial Bali kembali memanas menyusul unggahan terbuka dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Bali, Niluh Djelantik. Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Niluh menyentil Gubernur Bali dan menyebut bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi calon pelayan rakyat (Gubernur) adalah memiliki kemampuan berbahasa Inggris dasar untuk menjembatani interaksi dengan wisatawan internasional.

Sontak, opini pribadi Senator Bali tersebut menuai reaksi keras dan bantahan menohok dari kalangan masyarakat. Publik menilai kritik yang dilontarkan Niluh Djelantik tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan cenderung terkesan asal bicara di ruang publik.

[irp]

Bantahan Keras: UU Pilkada dan PKPU Tidak Wajibkan Kepala Daerah Fasih Bahasa Asing

Berdasarkan penelusuran regulasi tata negara, syarat mutlak pencalonan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) diatur secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU). Aturan tersebut mengacu pada undang-undang produk DPR RI dan Pemerintah, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam seluruh lembaran hukum positif yang berlaku di Indonesia, sama sekali tidak ada satu pun pasal atau klausul yang mewajibkan seorang calon Gubernur atau kepala daerah harus menguasai atau fasih berbahasa asing.

“Anggota DPD RI Luh Djelantik sangat penting kalau bicara di publik itu pakai dasar yang jelas. Saya baca syarat calon kepala daerah diatur dalam KPU, UU No 10/2016, dan UU No 23/2014. Tidak ada pasal yang mewajibkan Gubernur atau Bupati harus bisa bahasa asing. Coba tunjukkan aturannya, agar Luh Djelantik berhenti bicara ngawur di media sosial,” tulis salah satu argumen bantahan netizen yang viral menanggapi unggahan tersebut.

[irp]

Esensi Pemimpin Adalah Kemampuan Manajerial dan Administrasi Keadilan

Sebelumnya, Niluh Djelantik lewat surat terbukanya menyarankan agar Gubernur Bali mulai mengambil kursus bahasa Inggris bersama tutor pilihan agar benar-benar memahami situasi riil masyarakat Bali yang berinteraksi langsung dengan turis dan ekspatriat. Menurutnya, penguasaan bahasa asing dasar krusial untuk menumbuhkan rasa saling menghormati di pulau pariwisata.

Namun, arus balik opini publik justru mengingatkan sang Senator mengenai esensi paling mendasar dari seorang pemimpin daerah. Syarat utama seorang kepala daerah adalah memiliki kemampuan manajerial yang matang serta kapasitas dalam mengadministrasikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan rakyat, bukan sekadar kefasihan bahasa formal.

Publik menyarankan agar para pejabat publik, termasuk anggota DPD RI, lebih fokus menyuarakan kebijakan yang berbasis data hukum konstitusi ketimbang melontarkan narasi di media sosial yang berpotensi memicu kegaduhan tanpa dasar hukum baku.

Editor: Rudi.