Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

 Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

Foto: Wujudkan Kota Bersih dan Tertib

Letternews.net — Penertiban baliho dan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Kegiatan yang dilakukan pada, Senin (2/9) menargetkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.

BACA JUGA:  Artis IS Lapor Ke Polda Bali, Merasa Tertipu Jual Beli Property

Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan di sepanjang Jl. Pb. Sudirman, TL. Sudirman-Waturenggong, dan TL Buagan, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa material promosi, termasuk 2 spanduk, 20 pamflet, dan 2 baliho.

Selain itu, penertiban juga dilaksanakan oleh regu Satpol PP di Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di TL Tohpati, dengan hasil 2 baliho yang ditertibkan.

BACA JUGA:  Ciptakan Kota yang Bersih, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa baliho dan spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.

“Baliho dan spanduk yang kadaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Agung Nendra

Kasatpol PP, Agung Nendra menekankan, pentingnya penertiban ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan Denpasar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi.

BACA JUGA:  Ini Kepuasan Masyarakat Terhadap Presiden Joko Widodo

Upaya ini mencerminkan komitmen Satpol PP dan pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan indah.

Reporter: Ayu

.

Bagikan: