Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Amankan Pembuat Cookies Mengandung Narkoba

 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Amankan Pembuat Cookies Mengandung Narkoba

Foto: Tersangka berinisial ECB (24). Baju Orange

Letternews.id — Satuan resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang tersangka berinisial ECB (24) tersangka diduga membuat cookies yang mengandung narkoba,tersangka sendiri ditangkap pada Jumat (1/4/22) di Jl Tukad Musi Renon Denpasar Selatan.

“Tersangka membuat cookies yang diduga mengandung narkotika golongan I yang dijual kembali, tersangka juga merupakan residivis tahun 2018,” Ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.,S.H., S,IK.,M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK. saat memberikan keterangan pers kepada media di TKP 2, rumah tersangka Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Denpasar Selatan. Rabu. (6/4/2022)

BACA JUGA:  Bali Aman dan Nyaman untuk Dikunjungi

Saat diamankan tersangka hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih dibawah pohon pisang dipinggir jalan tukas Musi, saat diintrograsi tersangka mengakui membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamandari pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, 1 plastik berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, timbangan elektrik, kompor gas dan peralatan membuat kue.

BACA JUGA:  Tiga Inovasi Unggulan Pemprov Bali Dinilai Tim Juri Innovative Government Award 2024

“Efek dari mengkonsumi kue ini bagi pemakai bisa ngefly dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya ,” Kata Kapolresta Denpasar

Menurut keterangan tersangka bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama dimas (dalam penyelidikan) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal maret 2022 sejumlah 100 buah kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

(LN/HUM)

.

Bagikan: