Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Sahkan Kepemimpinan Baru, Ketua MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Foto: Ketua MA resmi ambil sumpah 7 Anggota Dewan Komisioner OJK 2026. Friderica Widyasari Dewi jabat Ketua OJK. Fokus pada pelindungan konsumen dan stabilitas keuangan.

JAKARTA, Letternews.net – Tongkat estafet kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi berpindah. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026. Dari tujuh ADK yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil uji kelayakan oleh Komisi XI DPR RI, sementara dua lainnya merupakan anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Kepemimpinan Friderica Widyasari Dewi
Friderica Widyasari Dewi resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2032. Dalam pidatonya, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah dinamika global, sekaligus memperkuat pelindungan terhadap konsumen.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” tegas Friderica. Ia juga menambahkan bahwa OJK siap menjadi ‘engine’ pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan.
Fokus Inovasi dan Aset Kripto
Susunan komisioner kali ini mencerminkan penguatan pada sektor-sektor strategis baru. Adi Budiarso ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebuah posisi krusial di era transformasi digital saat ini.
Selain itu, Hasan Fawzi akan memimpin pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sementara Dicky Kartikoyono fokus pada perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan pelindungan konsumen.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi OJK untuk menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) guna menjaga kepercayaan publik dan mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap program prioritas pemerintah.
Editor: Rudi.







