Denpasar Bebas Kumuh: Walikota Jaya Negara Percepat Perbaikan Infrastruktur di Kawasan Karya Makmur

 Denpasar Bebas Kumuh: Walikota Jaya Negara Percepat Perbaikan Infrastruktur di Kawasan Karya Makmur

Foto: Walikota Denpasar Jaya Negara menerima SHP Kawasan Jalan Karya Makmur. Penataan jalan dan drainase ditargetkan mulai pengerjaan fisik tahun 2026 ini.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas kawasan Jalan Karya Makmur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Penyerahan sertifikat ini diterima langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di sela acara Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Kawasan Pemukiman Kumuh di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3/2026).

Penyerahan ini menandai beralihnya status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut menjadi SHP atas nama Pemerintah Kota Denpasar. Dengan kepastian hukum ini, Pemkot Denpasar kini memiliki dasar kuat untuk melakukan penataan infrastruktur secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara, Dukung Terciptanya Kemajuan dan Daya Saing Pasar Desa

Target Pengerjaan Fisik Tahun 2026

Walikota Jaya Negara menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat proses penataan, terutama pada sektor jalan dan drainase. Ia menargetkan pengerjaan fisik dapat dianggarkan pada APBD Perubahan tahun ini.

“Kami bersyukur di Kawasan Jalan Karya Makmur ini sudah menemui titik terang secara administrasi. Kami targetkan pada anggaran perubahan bisa mulai dikerjakan fisiknya, utamanya jalan dan drainase agar masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa gangguan debu atau jalan rusak,” ujar Jaya Negara.

Hadir mendampingi Walikota, Anggota DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan I Nyoman Gede Sumara Putra, serta Kadis Perkimta I Gede Cipta Sudewa Atmaja.

BACA JUGA:  Amalkan Dasa Darma, Gerakan Pramuka Denpasar Lakukan Donor Darah

Wujudkan Kota Tanpa Kawasan Kumuh

Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar terus berupaya memenuhi 7 parameter pengentasan kawasan kumuh sesuai regulasi pusat. Selain infrastruktur jalan, fokus utama lainnya adalah penyediaan sanitasi, air bersih, hingga program bedah rumah.

“Untuk perumahan masyarakat yang status lahannya masih sewa, saat ini sedang kami usulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP. Semangat kita adalah Vasudhaiva Kutumbakam, bergotong royong menjadikan Denpasar kota tanpa kawasan kumuh,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Denpasar Juara Pelayanan Publik! Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Tertinggi "Tanpa Maladministrasi" dari Ombudsman RI

Denpasar Menuju Bebas Kumuh

Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menambahkan bahwa hingga Maret 2026 ini, luasan kawasan kumuh di Denpasar telah berhasil ditekan secara signifikan. Sinergi antara dinas, desa adat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan tumbuh kembangnya pemukiman kumuh.

“Dengan diterimanya dua SHP ini, secara aturan kami sudah siap melaksanakan penataan. Semoga segera memberikan manfaat luas bagi warga di kawasan Jalan Karya Makmur,” pungkas Cipta Sudewa.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: