Restorative Justice Jadi Brand Kejaksaan

 Restorative Justice Jadi Brand Kejaksaan

Foto: Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin

Letternews.id — Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyatakan restorative justice kini menjadi merek atau brand kejaksaan. Hal itu disampaikannya saat bertemu langsung dengan pemicuan terhadap dua tersangka yang masuk wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Jaksa Agung menuntut umum tertinggi Didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melihat secara langsung pelaksanaan penghentian penerapan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi,” ungkap Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. Resmi Jabat Rektor Universitas Udayana

Burhanuddin menyebut sebelum diberikan SKP2, tersangka kedua telah lebih dulu didamaikan dengan korban oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Perdamaian itu juga menyaksikan keluarga korban, tokoh masyarakat maupun dari polisi kepolisian.

“Alasan pemberian penghargaan atasan berdasarkan restoratif ini diberikan antara keadilan para tersangka yang belum pernah di hukum, tersangka pidana tidak lebih dari lima tahun. Kerugian yang dialami oleh para korban di bawah Rp2,5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:  Yayasan Tukad Bindu Gelar Lomba Menyanyi Solo

Burhanuddin keadilan restoratif telah menjadi brand kejaksaan karena mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Namun, hal ini kadang-kadang disalahartikan dengan menganggap tindak pidana yang dilakukan masyarakat kecil semuanya bisa dilakukan dengan menghentikan tindakan.

“Restorative justice telah menjadi brand kejaksaan, dimana kebijakan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  2.000 Pelari Ramaikan Pemilu Fun Run 2023 KPU Provinsi Bali

Untuk itu, Burhanuddin meminta jajarannya menjaga kemurnian kebijakan restorative justice tersebut. Pasalnya, kebijakan itu merupakan respons kejaksaaan dalam menjawab permasalahan hukum yang kurang memberi keadilan.

“Kepada jajaran kejaksaan diminta untuk menjaga kemurnian kebijakan tersebut, di mana kebijakan tersebut merupakan respons kita (kejaksaan) dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tukasnya.

(hy/bs/yl/LN)

.

Bagikan: