Misteri Cahaya Merah di Setra Buleleng: Ternyata Rumah Pohon Bersejarah Pengintai Kapal Belanda
Resmi! TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025: Gubernur Koster Instruksikan Denpasar-Badung Optimalkan Tebe Modern, TPS3R, dan Olah Sampah Berbasis Sumber di Rumah Tangga
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin dan Kepala Biro Humas, hari ini Rabu (Budha Paing, Wariga), 22 Oktober 2025 di Denpasar

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Pulau Dewata. Melalui surat pemberitahuan bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, Gubernur secara resmi memerintahkan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, untuk menghentikan total pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung paling lambat 23 Desember 2025.
Penutupan ini didasari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping yang selama ini menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Optimalisasi Pengelolaan Sampah Non-TPA
Gubernur Koster mendesak kedua kepala daerah untuk segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Fokus utama adalah mengoptimalkan infrastruktur dan metode pengelolaan modern, termasuk:
-
Tebe Modern (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Teknologi).
-
TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
-
TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
-
Penggunaan Mesin Pencacah dan Dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan.
-
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tingkat rumah tangga hingga Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Koster menekankan bahwa keberhasilan model pengelolaan ini sangat bergantung pada pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga yang harus segera disosialisasikan kepada warga.
Gubernur Berjuang Selamatkan Bali dari Sanksi Pidana
Penutupan TPA Suwung ini muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pelanggaran berat terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang berpotensi memiliki ancaman sanksi pidana bagi DLHK Provinsi/Kota/Kabupaten.
Menanggapi ancaman proses hukum tersebut, Gubernur Koster berjuang keras menyelamatkan Bali dengan mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diberlakukan, melainkan hanya sanksi administrasi. Komitmen ini disepakati bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung, dengan jaminan TPA Suwung ditutup total pada Desember 2025.
UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberikan waktu maksimal 180 hari sejak keputusan diterima (23 Mei 2025), yang jatuh tempo pada 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping. Instruksi koordinasi teknis, penyusunan SOP, dan kolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera harus dilakukan untuk memastikan transisi pengelolaan sampah berjalan lancar.
Editor: Rudi.








